Bedakan norma dengan peraturan gan. Norma itu kebiasaan, peraturan ya peraturan. PPKM itu tidak ada di UU, gak bisa diberi sanksi pidana. Tapi kelakuan si dinar melanggar UU juga norma, jadi bisa dikenakan sanksi pidana.
Kalau beliau beragama Islam, maka beliau sudah melanggar norma agama yang jelas. Kalau yang dimaksud norma itu kebiasaan, beliau juga sudah menyimpang dari norma masyarakat Indonesia (di luar itu negatif/positif). Kalau soal melanggar UU Pornografi, secara hukum jelas melanggar pasal 36. Ditambah