Bisaa.. Tapi hutang piutang nanti perdata. Masuk pidana juga sulit karena tidak adanya penipuan ataupun hal2 melanggar hukum, blokir WA tentu saja tidak melanggar hukum. Paling jauh masuk ke pasal wanprestasi yg masih dalam ranah perdata. Kalau mau nuntut pidana dlm kasus ini, hanya bisa berdasarka