kemaren adq yg buat thread tuh... kalau lising ga berhak "sita" motor kreditan, walau pembayaran cicilannya mampet :ngacir: krn ini perdata, bukan pidana.. polisi aja ga berhak, apalagi dioper ke debt kolektor. :D semuanya harus melalui pengadilan :D no offense :Peace: bukan maksud ngeb