Teringat perjuangan sebagian warga saudara Tionghoa yang hendak beli tanah di Yogyakarta. Pembeli atas nama SHM (Sertifikat Hak Milik) warga Tionghoa terbentur dengan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada
kalau di medan gimana bang? bagus jg kalo aturan spt di jogja di terapkan di kota medan. krn kudengar warga chinese medan itu paling terkenal sebagai mafia tanah. maklum pendukung jokoplak rata2 mafia semua:ngakak:ngakak:ngakak