Menafsirkan hadist seenaknya saja sesuai keinginan dan pesanan. Seharusnya dijelaskan juga larangan Rasulullah pada saat itu disebabkan kenapa, biar jelas ceritanya. Penafsiran dua akad menjadi satu akad juga masih debatable, kan bayarnya sekaligus. Ah entahlah mungkin ilmu Ane masih belum cukup ...