Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335 keberanian dari si korban jarang2 gan, apalagi mayoritas warga yang me
Informasi yang baru saja di dapat beritabekasi.co, lebih dari 5 orang debt collector mengambil paksa sejumlah motor milik warga Setia Mekar. Korban perampasan motor yang dilakukan debt kolektor, akan menuntut ke polisi. sumber http://beritabekasi.co/page/kanal/?id=3380&subid=1&kanal=bekas