nah satu pertanyaan lagi, klo bumn apa boleh pake BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan yang dikelola sendiri? apa gak masuk delik merugikan keuangan negara karena double protection?
Nubi mau tanya gan Apakah BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh perusahaan? walaupun perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam Asuransi Kesehatan Swasta Mohon penjelasanya gan :shakehand2 pertanyaan ane sama juga gan, bedanya perusahaan tersebut telah memiliki jaminan kesehatan yang dikelola sendir