gw tambahin deh, UU no 34/2004 ttg TNI Pasal 12 (1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur p
Sumber dari Tirto, mudah-mudahan lebih kredibel. Berarti kalau Mabes TNI dibubarkan ketiga angkatan (kepala stafnya) langsung bertanggung jawab ke Menhan ya? pada masa damai ke Menhan, pada masa perang ke presiden.
Kata Pak soleman Ponto, mabes tni itu bertabrakan dg uud ri, di uud hanya ada angkatan darat, laut dan udara. "Bubarkan Mabes TNI Karena Bertabrakan dengan UUD"