Bapak A meninggal dengan meninggalkan - 1 orang istri - 4 orang anak perempuan (aslinya 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan) pertanyaan: - apakah cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak yang telah meninggal (laki-laki atau perempuan) mendapatkan hak waris? - berapa % bagian masing-masing ah