Kayaknya nih POSITIF menurut ane yang bikin onar duluan tetep PT KAI Secondary Suspect: yang blokir rel berdasarkan Surat Perjanjian: Pada Pasal 4 dibilang kan PT KAI apabila meminta lahannya, maka pihak kedua tidak akan menuntut ganti rugi --> berarti jelas bahwa apabila mau pake lahannya (
Ane bukan mahasiswa UI, ane juga bukan penumpang KRL, jadi netral aja deh. Yang ane tangkep dari berbagai media dan status FB salah satu temen ane yg anak BEM UI, pemblokiran ini terpaksa dilakukan karena PT KAI ga juga mau melakukan dialog dgn para pedagang, sesuai kata agan ini: ane juga mau me
Ok gini. Ok tu pedagang bayar tiap bulan. Tapi apa bulan waktu mereka digusur mereka bayar ? Kalau gak ya gak usah protes kalau digusur. Pt. Kai harus "negosiasi" sebelum bongkar ? Aturan darimana itu ? Bongkar mah bongkar aja. Tanah juga punya dia Kayaknya sih bayar gan soalnya kalo
Terlepas dari rasa frustasi pendemo yang merugikan para pengguna KRL (termasuk ane jadi susah pulang-pergi ngantor) sebenarnya menurut ane biang keladinya ya PT KAI PT KAI secara sepihak melakukan aksi penggusuran tanpa dialog sebelumnya. Para vendor (ane bilang vendor) yang berdagang di stasiun it
Terlepas dari rasa frustasi pendemo yang merugikan para pengguna KRL (termasuk ane jadi susah pulang-pergi ngantor) sebenarnya menurut ane biang keladinya ya PT KAI PT KAI secara sepihak melakukan aksi penggusuran tanpa dialog sebelumnya. Para vendor (ane bilang vendor) yang berdagang di stasiun it