Persis pertanyaan ane nih gan http://s.kaskus.id/images/2016/11/12/2367992_20161112101813.jpg katakan STNK ada, surat Pajak kendaraan ada. STNK nya idup, pajaknya mati. Ini bisa dikenai denda tilang gak ya? Itu sih yang masih bingung :o Pajak kendaraan urusannya Dispenda, polisi tidak berhak meni