UU Cipta Kerja ini salah satu tujuannya adalah untuk menggerakkan lagi sektor manufaktur Indonesia. Sudah sejak zaman SBY, sektor manufaktur terus melambat. Bahkan sudah sampai tahap kritis. Normalnya suatu negara mulai dari agraris, menjadi manufaktur, baru menjadi negara maju dengan kualitas SDM