Pencerahan yg bagus nih Kl nulisnya gini: c**a kaf*r itu termasuk hate speech gak sih? Gue serius tanya nih, spy bisa hina orang tp sesuai dng aturan hukum dan gak kena hate speech:D:D Saya juga sempat mendiskusikan hal tersebut karena di beberapa sosmed sudah ada fitur anti kata kotor, biasanya
Thread lama diangkat kembali, SE Kapolri ini hanyalah panduan bagi anak buahnya atas peraturan yang sudah ada. Masalahnya, pengguna medsos selama ini tidak pernah paham dan sadar bahwa menyebarkan kebencian (hate speech) yang bersifat fitnah dan sara itu adalah tindakan melawan hukum. Selama ini ...