Meski begitu, menurut Zulhas, perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru. “Kalau sebagai izin baru, tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Demi membela "umkm"...