Untuk sebagian daerah ada yg memberlakukan perdir itu ada yg tidak, biasanya yg tidak itu di daerah yg sangat tinggi mutasi tenaga kerjanya. Tujuannya agar pemerintah daerah (dinas terkait) dapat jg mempunyai catatan tenaga kerja yg phk atau berhenti gan. Untuk lebih jelasnya bs hubungi unit terd
gan, surat keterangan tidak bekerja yg d tunjukan untuk disnaker untuk pencairan JHT itu harus ada y gan? atau khusus untuk pserta yg mencairkan JHT di luar daerah alamat perusahaannya? seandainya cuma ada paklaring kemudian paklaring tsb di legalisir oleh disnaker apakah cukup untuk mengganti su...