Fakta ini mendukung pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan tempat yang disebut pesantren itu “bukan pesantren”. Kasus pemerkosaan di Hidayatul Hikmah Al Kahfi Jadi bukan pasantren trus apa donk, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan ga ada sama sekali