JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan santunan yang diberikan ketika tenaga kerja sudah tidak bekerja lagi minimal 1 bulan dari waktu berhenti bekerja, atau status tenaga kerja sudah tidak nonaktif di sistem BPJSTK maka bisa dicairkan. Sedangkan JPN atau Jaminan Pensiun, program yang hanya bisa dica