Gan mau tanya, surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yg telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan ini jadi syarat mutlak ? atau hanya untuk Peserta yang mengundurkan diri per 1 September 2015 dan seterusnya ? Soalnya ane resign dari bulan Mei 2015 tapi tetep diminta surat itu. Thanks