1. DPR menghapus kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja (anggotanya) dan melaporkan kepada publik 2. DPR tidak wajib lagi lapor pengelolaan anggaran keuangan pada publik di laporan kinerja tahunan 3. DPR (masih) mempertahankan rapat2nya berlangsung tertutup 4. Kewenangan MPR ditingkatkan –