katronguik itu namanya force majeur bro ... hal2 yg terjadi diluar kontrol dan kuasa perusahaan. Wajib dimaklumi dan bukan salah perusahaan karena perusahaan jg terkena dampak ekonomi akibat pandemi. Jangan cengenglah ... jadi buruh itu bukan cita cita tapi terpaksa karena keadaan. Pengen hidup ena
Adalah hak perusahaan mau sistem kontrak atau permanen termasuk perpanjang kontrak atau tidak. Buruh /karyawan bekerja dan ditentukan besarnya upah n gajinya tergantung dari kinerjanya serta kemampuan perusahaan dalam memberi upah atau gaji. Itu proporsi yg bener. Buruh itu termasuk unskill worke...