Mosta2011 ASN & orang-orang yang bekerja di komisi negara tidak bisa semudah itu dicopot (dipecat) gan. Mereka bisa dicopot dari jabatannya kalau terbukti melakukan tindakan pidana lewat persidangan. Jadi kalau ASN hanya melaksanakan perda, maka di mana pidananya? Justru kalau ada kesewenang-we
Rumit! Otonomi daerah sudah bikin tiap provinsi bagaikan Negara Bagian. Jadi untuk masalah budaya, mau pusat intervensi bagaimana juga bakalan sulit karena hak masing-masing daerah mau menerapkan kebudayaan seperti apa. Pusat berhak intervensi langsung jika hubungannya dengan: 1. Bencana alam 2.