kureno23q Pelayan masyarakat secara kolektif, bro, bukan individual, si PNS itu sendiri juga termasuk masyarakat yang membayar pajak. PNS ikut membiayai operasional negara, bro, lebih berhak nyuruh-nyuruh daripada direksi/manager yang ga ikut biayai operasional perusahaan. Kata siapa PNS ga bisa ...
sunny.wijaya Kalo konsisten mah gapapa, kalo cuma insidentil buat pencitraan doang panteslah kalo rakyat mencibir.
Menurut Undang-Undang seluruh PNS itu pejabat pemerintahan/pejabat publik, kalau pun mereka nyuruh-nyuruh dasarnya kewenangan yang diberikan peraturan perundangan. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan/ Kalo pendekatannya soal sia...