Iya sih.. Cuma kalo gk dibikin UUnya malah warga yg bergerak dan cenderung Lebih bahaya karena warga suka kepo dan hobi grebek.. betul juga sih gan, cuma UUnya mungkin tidak usah se spesifik itu, cukup ditulis yang perlu2 saja...
melihat argumen ini ane sangat tidak setuju. sebagai orang hukum seharusnya mereka yang membuat aturan harus mengkaji dan memahami bagaimana pelaksanaan dan dampak yang terjadi setelah itu. hukum itu bersifat represif bukanlah preventif tidak bisa seseorang didakwa atau dituduh melakukan sesuatu p