Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB: 1. Sektor kesehatan. 2. Sektor pangan, makanan, dan minuman. 3. Sektor energi. 4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi. 5. Sektor keuangan. 6. Sektor logistik. 7. Sektor konstruksi. 8. Sektor industri strategis. 9. Pelayanan dasa