Nih gara gara yang begal mati ya makanya diperkarain? Kalau misalnya cuman luka luka begalnya tuh tetap diperkarain atau tidak? Serem juga sih bertindak di negara ini mau bela diri bisa jadi tersangka, apa barang bukti celurit belum cukup ya untuk mengatakan tersangka itu membela diri? kalo ga mati
Ada kok diatur itu semua dalam KUHP kita gan Masalah pembelaan diri dalam kondisi darurat Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) Tapi dalam Pasal KUHP lain juga menyatakan bahwa tindakan pembunuhan itu sudah tindak pidana tanpa melihat latar belakang...