satu2nya kasus yg bisa wowo bawa k mahkamah internasional adlh sengketa perbatasan antara negara RI dng kertanegara..... kyak kasus sipadan n ligitan :cool
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan Prabowo-Sandi mempunyai bukti yang cukup untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. kalo cukup kenapa di tolak di bawaslu? apa karena CUKUP lucu buktinya jadi di tolak? beda jg... d bawaslu lbh fokus kpd kecur