Agan2 yang ngerti hukum mohon bantuannya ya ^_^v Begini gans, sy seorang karyawan,beberapa waktu yg lalu saya menandatangani surat ikatan dinas selama 3 tahun (diatas materai) dengan Bpk direktur perusahaan,sebut saja bapak X. isi perjanjiannya yaitu sy tidak boleh resign (mengundurkan diri) selama