- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soroti Gaji Guru Lebih Kecil dari Sopir MBG, Lita Gading: TNI-Polisi Tak Ada Honorer
TS
medievalist
Soroti Gaji Guru Lebih Kecil dari Sopir MBG, Lita Gading: TNI-Polisi Tak Ada Honorer
Soroti Gaji Guru Lebih Kecil dari Sopir MBG, Lita Gading: TNI-Polisi Tak Ada Honorer
Kamis, 30 April 2026 21:55 PM

Ilustrasi gaji guru honorer. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Psikolog dan konten kreator, Dr Lita Gading menyoal nasib guru honorer. Dia membandingkannya dengan profesi lain.
“Gaes, aku mau nanya, TNI, polisi, jaksa, ada nggak yang honorer? Nggak ada kan. Nah, kenapa ada guru honorer? Nah. Ayo,” kata Lita Gading melalui akun Facebooknya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Apalagi, kata dia, gaji guru honorer kecil. Ada yang hanya Rp450 ribu.
“Guru honorer, digajinya Rp450 ribu sebulan. Cukup apa,” ucapnya.
Menurutnya, peran guru penting. Dia bingung kenapa ada kesenjangan upah guru.
“Padahal, ketipintaran anak-anak loh yang diajarkan. Kok bisa sih ada kesenjangan begitu,” imbuhnya.
Dia juga menyinggung Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, selama ini pemerintah hanya memikirkan MBG.
“Coba dong. Lihat. Jangan cuma mikirin MBG melulu. MBG udah digugat tuh sama tim gue. Biar tahu rasa,” ujar Lita.
“Setuju ngak, Gaes? Aneh. Masa guru honorer gajinya lebih kecil dibandingkan supir MBG?” sambungnya.
Dia juga mengungkit fasilitas untuk pegawai yang mengurusi MBG. Mulai dari motor trail listrik hingga kaos kaki.
“Belum lagi fasilitas motor listrik. Terus apalagi tuh. Kaos kaki harganya Rp100 juta per pasang,” imbuhnya.
“Bingung saya. MBG ini bener-bener nih. Waduh, pusing gue ngomongnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
SE itu ditujukan kepada kepala daerah di Indonesia. Serta kepala dinas di daerah. Ditanda tangani langsung Mendikdasmen Abdul Mu’ ti. Tertanggal 13 Maret 2026.
Ada sejumlah poin isi edaran. Salah satunya yang jadi sorotan, guru non-ASN hanya diberi penugasan sampai 31 Desember 2026.
“Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” penggalan edaran tersebut. (Arya/Fajar)
https://fajar.co.id/2026/04/30/sorot...orer/?page=all
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
365
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan