- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Tolak Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998
TS
putraFH
PTUN Tolak Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.
“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.
PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Kamis (11/9/2025).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akunYouTube Kontras, Kamis.
Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
https://nasional.kompas.com/read/202...zon-soal-kasus
Kebenaran akan menemukan jalan nya sendiri..
dulu, pendukung jokowi sangat benci praboker dan zonkie..
2012 sampai 2019, yg namanya fadli ama wowo itu abis dibuli di kaskus, udah gak ada harga dirinya..
tau sendiri kan kursi lontar, cassanova, ama valkry gimana kalo membuli lawan politik jokowi..
pendukung jokowi sangat militan dan kuat di media sosial terutama kaskus..
tp yg saya bingung, kok sekarang mereka diam aja ya melihat keanjingan zonk ini..
padahal mereka sangat benci zonk dulu..
ada apa ya?
“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.
PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Kamis (11/9/2025).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akunYouTube Kontras, Kamis.
Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
https://nasional.kompas.com/read/202...zon-soal-kasus
Kebenaran akan menemukan jalan nya sendiri..
dulu, pendukung jokowi sangat benci praboker dan zonkie..
2012 sampai 2019, yg namanya fadli ama wowo itu abis dibuli di kaskus, udah gak ada harga dirinya..
tau sendiri kan kursi lontar, cassanova, ama valkry gimana kalo membuli lawan politik jokowi..
pendukung jokowi sangat militan dan kuat di media sosial terutama kaskus..
tp yg saya bingung, kok sekarang mereka diam aja ya melihat keanjingan zonk ini..
padahal mereka sangat benci zonk dulu..
ada apa ya?
casper69 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
19
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan