Kementerian ESDM Uji Bahan Bakar Nabati Bobibos pada Kendaraan
Apr 16, 2026 - 21:01
Salsabila Putri
Author

Bobibos bahan bakar nabati dari jerami. Foto: Dok. Bobibos
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan bahan bakar nabati bermerek Bobibos untuk menjalani serangkaian uji jalan pada kendaraan roda dua dan roda empat sebelum dapat diedarkan secara luas kepada masyarakat.
Dilansir dari Detik Oto, bahan bakar yang diklaim memiliki angka oktan RON 98 ini sebelumnya telah diluncurkan pada 2 November 2025 dengan memanfaatkan limbah jerami sebagai bahan baku utamanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pengujian teknis menjadi syarat mutlak agar produk ini bisa menjadi alternatif pengganti bahan bakar fosil yang ekonomis.
"Nanti dilakukan tes pada kendaraan mobil dan motor. Kita fokuskan di sana," ujar Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Pihak kementerian telah menginstruksikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas untuk membentuk tim teknis bersama perwakilan pengembang guna menyusun detail standarisasi dan kebutuhan uji tersebut.
"Nanti langsung bicara tentang teknisnya saja. Disusun kebutuhannya apa saja," kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Founder Bobibos, Iklas Thamrin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti regulasi pemerintah setelah melakukan pertemuan audiensi di kantor Direktorat Jenderal Migas pada Senin, 13 April 2026.
"Kami sudah tes jalan di berbagai merek motor, mobil, diesel, bahkan truk," kata Iklas Thamrin, Founder Bobibos.
Perusahaan mengklaim bahwa pemanfaatan jerami tidak hanya mendukung kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi sektor pertanian di Indonesia.
"Dengan hadirnya Bobibos, petani senyum dua kali. Saat panen ada beras, setelah panen jeraminya punya nilai ekonomi," kata Mulyadi, Pembina Bobibos.