Kaskus

News

rizkync108Avatar border
TS
rizkync108
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan...
Andi Ahmad S

Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB


Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Suara.com/Rochmat)

SuaraJabar.id - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Jawa Barat saat ini ada aturan baru, yakni tak perlu lagi memperlihatkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Bahkan, jika melanggar tentu urusannya akan panjang pada taruhan jabatan yang diemban bagi kepala Samsat di Jawa Barat.

Terkini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan investigasi guna membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan yang viral tidak dijalankan tersebut.

"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.

Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ketidaksiapan instansi dalam menjalankan regulasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan mendadak Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.

Kebijakan yang seharusnya memudahkan warga membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026, justru ditemukan mandek di lapangan termasuk di Samsat Soekarno-Hatta akibat petugas yang masih menggunakan aturan lama.

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.

Tindakan Dedi ini, dinilai seperti mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.

Adapun kemudahan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, di mana wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.

Penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan mampu menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Dedi juga mengingatkan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas oleh aturan yang lebih tinggi.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya.

Langkah pencopotan ini diharapkan olehnya menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

sumber

Serius ga ada trit baru dari kemaren di BP? cuma baru ada 1 doang emoticon-Bata (S)

Btw, kalo bayar pajak harus pake KTP pemilik biar terhindar dari manipulasi data lalu kenapa via calo bisa? Sederhana nya begitu emoticon-Ngakak (S)





MemoryExpressAvatar border
ahmdaAvatar border
teguhjepang9932Avatar border
teguhjepang9932 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
404
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan