- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara
TS
ranggadias12
Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara

Persidangan kasus dugaan penyelenggaraan acara bermuatan pornografi yang dikenal dengan nama "Siwalan Party" memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap salah satu terdakwa, Mochamad Ridwan alias Ardi.
Dalam berkas perkara nomor 118/Pid.B/2026/PN Sby, JPU Deddy Arisandi menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas perbuatannya yang dianggap mendanai serta memfasilitasi kegiatan tersebut, jaksa menuntut Ridwan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Selain sanksi fisik, JPU juga meminta majelis hakim untuk merampas satu unit ponsel pintar iPhone 14 Pro sebagai barang bukti untuk disita oleh negara. Berdasarkan dakwaan, acara tersebut diselenggarakan pada 18 Oktober 2025 di sebuah hotel di Surabaya setelah informasinya tersebar luas di grup WhatsApp "Surabaya X-Male 1.1 st" yang beranggotakan lebih dari seribu orang.
Merespons tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yoshua Cahyono, langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa peran kliennya dalam peristiwa tersebut bukanlah sebagai inisiator utama atau pendana secara mandiri.
Menurut Yoshua, aliran dana yang dikirimkan oleh Ridwan terjadi atas permintaan terdakwa lain berinisial RA (Raka Anugrah Hamdhana), yang disebut sebagai administrator utama grup sekaligus otak di balik penyebaran pamflet acara tersebut.
Meskipun mengakui kesalahan dan memohon maaf, terdakwa berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Salah satu poin krusial yang diangkat tim hukum dalam pledoi adalah kondisi kesehatan terdakwa. Diketahui bahwa Mochamad Ridwan merupakan pengidap HIV/AIDS yang memerlukan pengobatan rutin secara berkelanjutan.
Tim pengacara menyatakan kekhawatiran mereka terhadap akses distribusi obat di lingkungan rumah tahanan yang kerap mengalami kendala. Mereka berpendapat bahwa kondisi medis ini harus menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi majelis hakim dalam memutus perkara, mengingat hambatan pengobatan dapat berdampak fatal bagi kesehatan terdakwa selama masa penahanan.
Karena perkara ini menyangkut tindak pidana kesusilaan, persidangan digelar secara tertutup. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah disampaikan secara transparan di hadapan majelis hakim demi mendapatkan putusan yang adil.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
0
162
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan