- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengadilan Negeri Jombang Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara untuk Istri Pembunuh Suami
TS
ranggadias12
Pengadilan Negeri Jombang Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara untuk Istri Pembunuh Suami

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Lukman Haqim (45).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026) di ruang Kusuma Atmaja. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara terencana, yakni dengan meracuni korban menggunakan zat berbahaya sebelum melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu dan pisau dapur.
Selain itu, keluarga korban disebut belum memberikan maaf atas perbuatan terdakwa, sehingga menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 17 tahun penjara. Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada 25 Juni 2025, ketika jasad Lukman Haqim ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Jowohinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dalam proses penyidikan terungkap, korban diduga dihabisi pada pertengahan Mei 2025. Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa menutupi jasad suaminya dengan kasur di dalam kamar kontrakan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 dengan alasan merasa ketakutan. Pengakuan tersebut menjadi titik terang bagi aparat dalam mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan.
Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal di wilayah Jombang, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga tanpa kekerasan.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
0
126
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan