Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Koalisi Sipil Kawal Gugatan Penyangkalan rudapaksaan Massal 1998

Koalisi Sipil Kawal Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal 1998
Gugatan yang diajukan pemohon menolak pernyataan Fadli Zon, yang dinilai menyangkal laporan TGPF terkait pemerkosaan massal 1998.

Ilustrasi Pemerkosaan, foto/istockphoto
tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan rudapaksaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (5/2/2026). Sidang gugatan ini menolak pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menyangkal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Saksi dalam persidangan, Wiwin Suryadinata, ibu dari korban pembunuhan dan rudapaksaan Ita Martadinata, mengecam kejahatan yang dialami anaknya pada Mei 1998 silam.

[b["Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh,[/b]" ujar Wiwin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026) dilansir dari Antara.

Ita Martadinata Haryono, dulunya merupakan bagian dari relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA (Sekolah Menengah Atas). Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998.

Menjelang rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, mendiang Ita ditemukan meninggal dunia dalam kondisi dibunuh pada 9 Oktober 1998 di kamarnya.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik kehidupan Ibu Wiwin, yang harus menanggung trauma mendalam akibat Peristiwa Mei 1998 hingga akhirnya memilih jalan hidup sebagai seorang biksuni.

Selain Wiwin sebagai saksi, persidangan juga menghadirkan keterangan ahli dari Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa korban kekerasan seksual kerap memilih untuk tidak melapor demi alasan keamanan.

“Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi, memandang rudapaksaan dan zina seakan sama. Apalagi, mekanisme perlindungan saksi dan korban tidak tersedia, serta belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai untuk melindungi korban,” jelasnya.

Sementara itu, sejarawan Andi Achdian menjelaskan bahwa pengakuan terhadap sejarah tidak bergantung pada putusan pengadilan semata. Menurut Andi, sejarah hidup dalam tubuh para korban.

"Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa. Tubuh perempuan kerap menjadi sasaran dalam peristiwa-peristiwa besar, dan kekerasan seksual sering kali tenggelam dalam kesunyian arsip," terang Andi.

Gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua TGPF dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban. Mereka menilai pernyataan pejabat negara telah mendelegitimasi penderitaan korban dan menghambat proses pencarian keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkal fakta sejarah tersebut bertentangan dengan temuan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta dapat dipandang sebagai penghambatan terhadap keadilan. Sidang ini menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pengakuan sejarah dan pemenuhan hak para korban

https://tirto.id/koalisi-sipil-kawal...ssal-1998-hqE4

soal pernyataan Menbug

kakekane.cellAvatar border
daimond25Avatar border
daimond25 dan kakekane.cell memberi reputasi
2
459
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan