- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mulai 1Jan 2026, Ini 8 Doc pendudukan dgn QR Code yg Hanya Bisa Dipindai IKD app
TS
SunDaimond
Mulai 1Jan 2026, Ini 8 Doc pendudukan dgn QR Code yg Hanya Bisa Dipindai IKD app
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, QR Code yang tercantum pada seluruh dokumen kependudukan tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, seperti Google Lens atau aplikasi pihak ketiga lainnya.
Mulai tahun ini, proses pemindaian dan verifikasi QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan, sekaligus mencegah penyalahgunaan serta pemalsuan data identitas.
Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang menyertakan QR Code dan terdampak oleh penerapan aturan baru ini?
Dokumen kependudukan dengan QR Code
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan yang memiliki QR Code, seperti Kartu Keluarga (KK), akta, dan lainnya.
“Iya, berlaku untuk semua dokumen kependudukan yang ada QR Code,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Sejumlah dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code, antara lain:
1.Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. Akta Perkimpoian
5. Akta Perceraian
6. Akta Pengakuan Anak
7. Akta Pengesahan Anak
8. Surat Keterangan Kependudukan
Dengan ketentuan baru ini, seluruh dokumen kependudukan yang mencantumkan QR Code tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum.
Teguh juga menegaskan, verifikasi QR Code hanya dapat dilakukan melalui aplikasi IKD.
Adapun pemindaian QR Code menggunakan aplikasi pihak ketiga tidak akan menampilkan hasil verifikasi dokumen, sehingga tidak dapat digunakan untuk memastikan keabsahan data kependudukan.
Dokumen kependudukan tak perlu diperbarui
Lebih lanjut, Teguh memastikan bahwa masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum aturan ini berlaku tidak perlu melakukan pembaruan dokumen.
“Tidak perlu diperbarui. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah tindak pemalsuan melalui tautan QR Code palsu yang beredar,” jelasnya.
"Maka untuk QR Code dokumen kependudukan per tanggal 1 januari 2026 hanya dapat di scan menggunakan aplikasi IKD. Meski begitu, barcode-nya tetap seperti semula," tambahnya.
Tata cara aktivasi IKD di Dukcapil
Aktivasi aplikasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat pada jam kerja. Petugas akan membantu proses registrasi hingga akun aktif dan siap digunakan.
Dikutip dari Kompas.com (25/9/2025), berikut tahapan aktivasi akun IKD:
● Datang ke kantor Dukcapil terdekat.
● Ambil nomor antrean atau sampaikan kepada petugas bahwa ingin membuat akun IKD. Beberapa kantor Dukcapil telah menyediakan loket khusus registrasi IKD.
● Unduh aplikasi IKD melalui Play Store sambil menunggu antrean.
● Buka aplikasi dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut” di halaman awal.
● Gulir halaman perjanjian pengguna hingga ke bawah, beri centang pada kolom persetujuan, lalu pilih “Daftar”.
● Klik menu “Pendaftaran Online”, masukkan data diri, kemudian tekan “Proses”.
● Pastikan data sudah benar, lalu pilih “Kirim”.
● Lakukan verifikasi wajah dengan melepas topi, kacamata, atau aksesori jika diperlukan.
● Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil. Jika mengalami kesulitan, warga dapat meminta bantuan petugas.
● Petugas akan memberikan PIN IKD yang wajib dijaga kerahasiaannya karena digunakan untuk mengakses dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah, dan biodata.
● PIN dapat diubah melalui menu “Pengaturan” lalu pilih “Ubah PIN”.
Ts komentar:
Kasihan juga "Tukang ketupat pikul langganan" karena tidak ada Hp (/smart phone), ini bagaimana untuk penduduk di pedesaan yang tidak punya Hp (/smart phone).
Diubah oleh SunDaimond 02-02-2026 18:26
0
217
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan