Kaskus

News

rizkync108Avatar border
TS
rizkync108
Penjarah Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara!
Mulia Budi - detikNews

Rabu, 21 Jan 2026 20:11 WIB

Quote:


Jakarta- Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat penjarahan, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Dimas bersalah dalam kasus penjarahan rumah tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh hakim.


Hakim menetapkan barang bukti berupa satu kandang berwarna silver dikembalikan ke Uya. Kemudian, satu sweater bertulisan 'Shining Bright' dikembalikan ke Dimas.

"Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan 'Shining Bright' dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani," ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Dimas menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan Uya. Hakim mengatakan Dimas juga menikmati hasil perbuatannya berupa penjualan kucing tersebut.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ujar hakim.

Hakim mengatakan Dimas telah mengakui perbuatannya. Hakim mengatakan pertimbangan meringankan lainnya untuk vonis ini, yakni pemberian maaf dari Uya.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa," kata hakim.

(mib/maa)


sumber

Diubah oleh rizkync108 21-01-2026 21:36
inspiringgoo369Avatar border
variolikesAvatar border
variolikes dan inspiringgoo369 memberi reputasi
2
261
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan