Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Cukur Rambut Siswa yang Panjang dan Pirang, Guru di Jambi Jadi Tersangka

Cukur Rambut Siswa yang Panjang dan Pirang, Guru di Jambi Jadi Tersangka
Kompas.com, 20 Januari 2026, 19:13 WIB 1 Suwandi, Reni Susanti Tim Redaksi Lihat Foto Tri Wulansari, guru Jambi yang jadi tersangka mengadu ke Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang guru honorer perempuan bernama Tri Wulansari (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Jambi. Guru tersebut mencukur rambut siswanya yang panjang dan berwarna pirang Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut melalui sambungan telepon pada Selasa (20/1/2026).

"Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak," kata Hanafi.

Perkara ini terjadi pada Maret 2025, namun upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali selalu menemui jalan buntu.

Orangtua Tolak Cabut Laporan

Pihak keluarga menolak mencabut laporan karena menilai guru Wulandari telah melakukan kekerasan terhadap anak.

Perkara yang dilaporkan memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, didukung alat bukti dan keterangan saksi.

"Berdasarkan hasil visum ada luka dan pemeriksaan saksi memang ada kekerasan, jadi unsur pidananya masuk," ujar Hanafi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Upaya mediasi yang melibatkan anggota dewan juga telah dilakukan, namun pelapor tetap bersikeras agar guru Wulandari diproses hukum.

"Kalau mau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai," tegasnya.

Tersangka Tidak Ditahan

Selama pemeriksaan, Wulandari bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara telah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Upaya mediasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah. Penyidik bersama pihak kejaksaan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk membantu memediasi guru dan keluarga siswa.

"Kita dengan jaksa sudah bersurat ke Bupati. Jadi kita coba Bupati atau Wabup atau Kabag Hukum nantinya membantu memediasikan kasus ini, agar bertemu titik terang," ungkap dia.

Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Maret 2025, ketika guru Wulandari merazia murid usai libur sekolah dan mendapati seorang siswa berambut panjang dan berwarna pirang.

Ia bermaksud menertibkan dengan mencukur rambut siswa tersebut. Siswa dari sekolah dasar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi, tersebut menolak dan melarikan diri sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Atas kejadian itu, guru Wulandari menampar siswa tersebut agar mematuhi peraturan sekolah. Orangtua siswa tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan guru Wulandari ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

https://regional.kompas.com/read/202...adi-tersangka.


Jaksa Agung pastikan kasus guru di Muaro Jambi akan dihentikan

Cukur Rambut Siswa yang Panjang dan Pirang, Guru di Jambi Jadi Tersangka
Selasa, 20 Januari 2026 16:09 WIB waktu baca 2 menit
Jaksa Agung pastikan kasus guru di Muaro Jambi akan dihentikan
Tangkapan layar - Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) (ANTARA/HO-YouTube DPR RI)
“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,”
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari yang menjadi tersangka dugaan kekerasan anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, usai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.

Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.

Komisi III, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.

Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi. Padahal, jarak rumah guru itu ke Polres sejauh 80 kilometer.

Lantaran kasus ini telah berada di Kejaksaan, ia menyampaikan langsung kepada Jaksa Agung agar kasus ini dihentikan

“Karena itu, lewat rapat kerja ini, saya menyampaikan kepada Jaksa Agung agar meminta, lewat nanti Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” katanya.

Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menjamin bahwa perkara ini akan dihentikan.


“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” katanya menegaskan.

Diketahui, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Dalam audiensi tersebut, Tri bercerita bahwa kasus ini bermula ketika dirinya sedang melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025.

Ia mendapati empat siswa yang rambutnya diwarnai sehingga rambut mereka harus dipotong. Namun, salah satu siswa melawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Ia pun refleks memukul mulut siswa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa siswa tersebut tidak terluka dan tetap mengikuti pembelajaran.

Akan tetapi, peristiwa ini membuat orang tua siswa tersebut melaporkan Tri ke kepolisian dan pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

https://www.antaranews.com/berita/53...kan-dihentikan

Gara-gara bocah rambutnya dipanjangkan dan diwarnai dan nggak terima ditampar guru jadi tersangka gurunya emoticon-Hammer2


SunDaimondAvatar border
MemoryExpressAvatar border
nikmatulsiti319Avatar border
nikmatulsiti319 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
46.9K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan