- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Korban Salah Vonis di Jerman Terima Kompensasi 1,3 Juta Euro
TS
nadaramadhan20
Korban Salah Vonis di Jerman Terima Kompensasi 1,3 Juta Euro

Genditzki terlihat di publik setelah dibebaskan dari semua tuduhan pada 2023
Pertarungan hukum selama dua tahun yang dijalani seorang pria di Jerman, yang menjadi korban salah vonis, berakhir pada Rabu (14/01) setelah kompensasi sebesar €1,3 juta atau sekitar Rp25,5 miliar dari negara bagian Bayern untuknya dikabulkan, demikian pernyataan Kementerian Hukum setempat.
Pria bernama Manfred Genditzki, seorang mantan pengelola gedung apartemen itu, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2010 setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan wilayah München atas tuduhan menenggelamkan seorang perempuan lansia asal Rottach-Egern di bak mandinya pada 2008. Namun, tak lama setelah vonis dijatuhkan, para ahli kedokteran forensik mulai meragukan bahwa Genditzki adalah pelakunya, hingg pada 2018, para legislator tingkat lokal dan negara bagian mulai menyatakan bahwa ia kemungkinan telah menjadi korban salah tangkap.
Ia pada akhirnya dibebaskan pada 2022 dan dinyatakan tidak bersalah pada 2023 dalam sebuah sidang ulang. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kemungkinan perempuan tersebut meninggal adalah karena kecelakaan.
Total, Genditzki menghabiskan 13 tahun atau 4.916 hari di balik jeruji besi.
Perjuangan panjang Genditzki menuntut kompensasi
Setelah dibebaskan, Genditzki bersama pengacaranya menuntut kompensasi dari negara bagian Bayern.
Di antaranya, mereka menolak tuntutan jaksa negara bagian agar ia membayar hampir €100.000 atau sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan akomodasi selama dipenjara, dan justru menuntut kompensasi sebesar €750.000 atau sekitar Rp13,7 miliar.
Angka kompensasi untuk Genditzki yang pada akhirnya diumumkan pada Rabu (14/01) itu akan dipakai untuk menutupi tuntutan jaksa tersebut. Kementerian Hukum setempat juga menegaskan bahwa Genditzki tidak akan menerima uang €1,3 juta secara utuh, karena sebagian kompensasi itu dikenakan pajak dan ia juga harus membayar biaya pengacara.
Proses hukum yang panjang ini juga memicu seruan pada kementerian untuk merevisi aturan kompensasi bagi korban salah vonis.
Sumur DW
JPU gelo masa disuruh bayar selama beliau dipenjara mana kenak pajak pula uang kompensasinya

Diubah oleh nadaramadhan20 16-01-2026 11:12
who.am.l dan kohol memberi reputasi
2
216
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan