- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
TS
mabdulkarim
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jaksa-Agung-Marzuki-Darusman-4324.jpg)
Tayang: Kamis, 1 Januari 2026 20:11 WIB
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoEks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KUHP - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026). Ia menyebut KUHP baru yang akan berlaku mulai besok sebagai malapetaka.
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) besok sebagai malapetaka.
Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.
Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.
Hal itu yang menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.
Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.
"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).
Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.
"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.
"Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini," imbuhnya.
Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan," terangnya.
Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.
"Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi," kata Marzuki.
Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka, sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.
Ia pun mengingatkan masyarakat dalam menghadapi suatu tantangan yang luar biasa di hari mendatang.
"Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu dilakukan penundaan keberlakuannya (KUHP baru)," kata Marzuki.
Ditegaskannya, langkah lain juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat secara fundamental undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini berlawanan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945," katanya.
KUHP Baru Berlaku Penuh Besok
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025.
Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.
Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
Amnesty International: KUHP Baru Longgarkan Kriminalisasi

Amnesty International Indonesia menilai KUHAP dan KUHP baru merupakan kebijakan politik untuk meredam kritik masyarakat sipil.
1 Januari 2026 | 19.31 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid membacakan pernyataan sikap koalisi menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Gedung YLBHI, Jakarta, 4 November 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru, yang berlaku pada 2 Januari 2026, merupakan produk legislasi yang penuh kecacatan. Alasannya, pembentukan kedua hukum acara pidana itu tak transparan dan memuat anti negara hukum.
"Misalnya KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden ataupun instansi negara," kata Usman dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Usman, berlakunya KUHAP dan KUHP baru pun akan memberikan kewenangan lebih kepada instansi penegak hukum yang hampir tanpa pengawasan memadai. Ia menganggap dua hukum acara pidana tersebut merupakan kebijakan politik pemerintahan untuk meredam kritik masyarakat sipil.
Revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Pengesahan wet itu ditentang oleh sejumlah kalangan, di antaranya koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai revisi KUHAP yang baru disahkan itu tak sejalan dengan reformasi Kepolisian RI karena substansinya memperkuat kewenangan polisi tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat.
Rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang itu dinilai akan memperkuat monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi. Walhasil, legislasi itu dinilai akan melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Koalisi menilai, tanpa aturan tersebut, aparat penegak hukum berisiko melakukan penyimpangan dari norma KUHAP. Pemerintah harus mensosialisasi KUHAP baru beserta puluhan aturan pelaksana hanya dalam hitungan minggu.
Sebagai perbandingan, KUHP baru memiliki masa sosialisasi tiga tahun penuh setelah diundangkan pada 2023. Namun, hampir tiga tahun kemudian, pemerintah masih belum berhasil mengesahkan aturan pelaksana KUHP.
https://www.tempo.co/hukum/amnesty-i...lisasi-2103731
Mengenal Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Berlaku Besok, Tertuang dalam UU No 1 2023 KUHAP Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01012026-kerja-sosial.jpg)
Tayang: Kamis, 1 Januari 2026 15:10 WIB
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
zoom-inlihat fotoMengenal Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Berlaku Besok, Tertuang dalam UU No 1 2023 KUHAP Baru
Ist/Kompas. com/Rahmadhani
Salah seorang warga Kota Padang menjalani sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, Kamis (24/9/2020)
A-
A+
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman pidana kerja sosial akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Ini tertuang dalam dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hukum pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Tujuannya agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan Pemda untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya.
Dikutip dari KUHAP baru ini, terdapat sejumlah jenis hukuman yang diatur dalam pasal 65, yakni:
1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
KUHP juga mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial.
Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta), berikut bunyinya:
a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Selengkapnya, berikut link download UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
https://jambi.tribunnews.com/news/11...23-kuhap-baru.
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai besok, Jumat (2/1/2026).
Pasalnya, aturan main teknis yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan KUHP hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun sejak KUHP disahkan pada 2023 untuk menyiapkan seluruh perangkat aturan pelaksananya.
Namun, hingga H-1 pemberlakuan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, menciptakan bom waktu kekacauan hukum.
“KUHP ini punya 3 tahun transisi, tapi kewajiban pemerintah membuat tiga PP turunan belum ada,” tegas Isnur dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Kamis (1/1/2026).
Isnur merinci, aturan turunan yang krusial dan masih gaib tersebut mencakup RPP tentang Komutasi, RPP tentang Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, serta RPP Tindak Pidana Tindakan.
Ketiadaan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi di lapangan.
“Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya,” ungkap Isnur.
Menurutnya, kekosongan hukum ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru secara sepihak dan semaunya.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling rentan menjadi korban dari ketidakpastian ini.
YLBHI secara tegas menunjuk hidung pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kekacauan ini.
Menurut Isnur, setiap kesalahan prosedur hukum yang menimpa warga negara adalah buah dari kelalaian pemerintah.
“Setiap salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari presiden, menteri, hingga DPR,” serunya.
Ia menekakan bahwa setiap warga negara berhak menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Prabowo Subianto atas dampak serius yang bisa menimpa jutaan orang akibat pemberlakuan KUHP yang belum siap ini.
“Setiap warga negara berhak menggugat ini sebagai kejahatan yang serius, karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut Isnur.
Untuk mencegah malapetaka hukum, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah darurat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tujuannya jelas, menunda pemberlakuan KUHP baru sampai seluruh aturan turunannya siap dan matang.
Isnur juga menuntut agar proses penyusunan aturan turunan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, agar tidak ada lagi korban akibat kebijakan yang terburu-buru.
“Buat aturan turunan itu dengan partisipatif dan terbuka. Jangan sampai lagi-lagi rakyat yang jadi korban,” tandasnya.
https://amp.suara.com/news/2026/01/0...lengkap?page=2
Waktu 2023 pernah digugat, tapi ditolak MK karena belum berlaku.
yang dipermasalahkan pasal 240 ayat 1:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II."
tapi ada lanjutannya di ayat 2
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 3
"(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina."
"(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara."
Jadi sebenarnya pasal 240 ayat ke-1 aktif kalau syarat ayat ke-2 terpenuhi jika terjadi kerusuhan dan hanya bisa dituntut oleh pihak bersangkutan.
Pasal 241 sama kayak pasal 240
ayat 1
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
ayat 2
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 3
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 4
"Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara."
pasal 241 sama kayak pasal 240.
sebenarnya udah jelas, tapi pihak YLBHI nuntut harus ada Perpu turunan tapi belum keluar sampai sekarang.
Demikian juga mantan Jaksa Agung yang merasa pasal ini berpotensi pasal ancaman kebebasan.
Pidana soal penghinaan mungkin bisa kena pidana kerja sosial yang disebut sebagai alternatif pidana ringan atas penjelasan pasal 85. Tapi tergantung hakimnya mau nuntut pidana berat maksimal 4 tahun atau cuma 1 tahun secara terpidana makar Papua cuma kena 7 bulan. Kalau pakai patokan KUHP baru, mereka bisa kena pidana sosial.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ha...96665-mvk.html
lengkapnya... kalau bisa jangan pakai AI buat minta ringkasan biar bisa menelaah langsung penjelasan tiap pasal
https://peraturan.bpk.go.id/Details/...o-1-tahun-2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jaksa-Agung-Marzuki-Darusman-4324.jpg)
Tayang: Kamis, 1 Januari 2026 20:11 WIB
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoEks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KUHP - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026). Ia menyebut KUHP baru yang akan berlaku mulai besok sebagai malapetaka.
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) besok sebagai malapetaka.
Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.
Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.
Hal itu yang menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.
Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.
"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).
Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.
"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.
"Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini," imbuhnya.
Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan," terangnya.
Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.
"Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi," kata Marzuki.
Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka, sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.
Ia pun mengingatkan masyarakat dalam menghadapi suatu tantangan yang luar biasa di hari mendatang.
"Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu dilakukan penundaan keberlakuannya (KUHP baru)," kata Marzuki.
Ditegaskannya, langkah lain juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat secara fundamental undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini berlawanan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945," katanya.
KUHP Baru Berlaku Penuh Besok
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025.
Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.
Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
Amnesty International: KUHP Baru Longgarkan Kriminalisasi

Amnesty International Indonesia menilai KUHAP dan KUHP baru merupakan kebijakan politik untuk meredam kritik masyarakat sipil.
1 Januari 2026 | 19.31 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid membacakan pernyataan sikap koalisi menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Gedung YLBHI, Jakarta, 4 November 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru, yang berlaku pada 2 Januari 2026, merupakan produk legislasi yang penuh kecacatan. Alasannya, pembentukan kedua hukum acara pidana itu tak transparan dan memuat anti negara hukum.
"Misalnya KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden ataupun instansi negara," kata Usman dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Usman, berlakunya KUHAP dan KUHP baru pun akan memberikan kewenangan lebih kepada instansi penegak hukum yang hampir tanpa pengawasan memadai. Ia menganggap dua hukum acara pidana tersebut merupakan kebijakan politik pemerintahan untuk meredam kritik masyarakat sipil.
Revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Pengesahan wet itu ditentang oleh sejumlah kalangan, di antaranya koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai revisi KUHAP yang baru disahkan itu tak sejalan dengan reformasi Kepolisian RI karena substansinya memperkuat kewenangan polisi tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat.
Rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang itu dinilai akan memperkuat monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi. Walhasil, legislasi itu dinilai akan melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Koalisi menilai, tanpa aturan tersebut, aparat penegak hukum berisiko melakukan penyimpangan dari norma KUHAP. Pemerintah harus mensosialisasi KUHAP baru beserta puluhan aturan pelaksana hanya dalam hitungan minggu.
Sebagai perbandingan, KUHP baru memiliki masa sosialisasi tiga tahun penuh setelah diundangkan pada 2023. Namun, hampir tiga tahun kemudian, pemerintah masih belum berhasil mengesahkan aturan pelaksana KUHP.
https://www.tempo.co/hukum/amnesty-i...lisasi-2103731
Mengenal Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Berlaku Besok, Tertuang dalam UU No 1 2023 KUHAP Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01012026-kerja-sosial.jpg)
Tayang: Kamis, 1 Januari 2026 15:10 WIB
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
zoom-inlihat fotoMengenal Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Berlaku Besok, Tertuang dalam UU No 1 2023 KUHAP Baru
Ist/Kompas. com/Rahmadhani
Salah seorang warga Kota Padang menjalani sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, Kamis (24/9/2020)
A-
A+
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman pidana kerja sosial akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Ini tertuang dalam dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hukum pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Tujuannya agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan Pemda untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya.
Dikutip dari KUHAP baru ini, terdapat sejumlah jenis hukuman yang diatur dalam pasal 65, yakni:
1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
KUHP juga mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial.
Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta), berikut bunyinya:
a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Selengkapnya, berikut link download UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
https://jambi.tribunnews.com/news/11...23-kuhap-baru.
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai besok, Jumat (2/1/2026).
Pasalnya, aturan main teknis yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan KUHP hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun sejak KUHP disahkan pada 2023 untuk menyiapkan seluruh perangkat aturan pelaksananya.
Namun, hingga H-1 pemberlakuan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, menciptakan bom waktu kekacauan hukum.
“KUHP ini punya 3 tahun transisi, tapi kewajiban pemerintah membuat tiga PP turunan belum ada,” tegas Isnur dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Kamis (1/1/2026).
Isnur merinci, aturan turunan yang krusial dan masih gaib tersebut mencakup RPP tentang Komutasi, RPP tentang Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, serta RPP Tindak Pidana Tindakan.
Ketiadaan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi di lapangan.
“Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya,” ungkap Isnur.
Menurutnya, kekosongan hukum ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru secara sepihak dan semaunya.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling rentan menjadi korban dari ketidakpastian ini.
YLBHI secara tegas menunjuk hidung pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kekacauan ini.
Menurut Isnur, setiap kesalahan prosedur hukum yang menimpa warga negara adalah buah dari kelalaian pemerintah.
“Setiap salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari presiden, menteri, hingga DPR,” serunya.
Ia menekakan bahwa setiap warga negara berhak menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Prabowo Subianto atas dampak serius yang bisa menimpa jutaan orang akibat pemberlakuan KUHP yang belum siap ini.
“Setiap warga negara berhak menggugat ini sebagai kejahatan yang serius, karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut Isnur.
Untuk mencegah malapetaka hukum, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah darurat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tujuannya jelas, menunda pemberlakuan KUHP baru sampai seluruh aturan turunannya siap dan matang.
Isnur juga menuntut agar proses penyusunan aturan turunan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, agar tidak ada lagi korban akibat kebijakan yang terburu-buru.
“Buat aturan turunan itu dengan partisipatif dan terbuka. Jangan sampai lagi-lagi rakyat yang jadi korban,” tandasnya.
https://amp.suara.com/news/2026/01/0...lengkap?page=2
Waktu 2023 pernah digugat, tapi ditolak MK karena belum berlaku.
yang dipermasalahkan pasal 240 ayat 1:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II."
tapi ada lanjutannya di ayat 2
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 3
"(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina."
"(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara."
Jadi sebenarnya pasal 240 ayat ke-1 aktif kalau syarat ayat ke-2 terpenuhi jika terjadi kerusuhan dan hanya bisa dituntut oleh pihak bersangkutan.
Pasal 241 sama kayak pasal 240
ayat 1
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
ayat 2
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 3
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
ayat 4
"Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara."
pasal 241 sama kayak pasal 240.
sebenarnya udah jelas, tapi pihak YLBHI nuntut harus ada Perpu turunan tapi belum keluar sampai sekarang.
Demikian juga mantan Jaksa Agung yang merasa pasal ini berpotensi pasal ancaman kebebasan.
Pidana soal penghinaan mungkin bisa kena pidana kerja sosial yang disebut sebagai alternatif pidana ringan atas penjelasan pasal 85. Tapi tergantung hakimnya mau nuntut pidana berat maksimal 4 tahun atau cuma 1 tahun secara terpidana makar Papua cuma kena 7 bulan. Kalau pakai patokan KUHP baru, mereka bisa kena pidana sosial.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ha...96665-mvk.html
lengkapnya... kalau bisa jangan pakai AI buat minta ringkasan biar bisa menelaah langsung penjelasan tiap pasal
https://peraturan.bpk.go.id/Details/...o-1-tahun-2023
MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
497
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan