- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim, Nih Tampangnya
TS
jpnn.com
Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim, Nih Tampangnya

Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku pengusiran nenek Elina dari rumahnya ditangkap Polda Jatim, Senin (29/12). Foto: Ardini Pramitha/JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto yang diduga menjadi dalang dibalik pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12).
Pantauan JPNN.com, Samuel tiba di kantor Ditreskrimum Polda Jatim pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam. Samuel dikeler dengan posisi tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Baca Juga:
Aktris legendaris Brigitte Bardot Berpulang, Presiden Macron Ikut Berduka
Dia hanya tertunduk dan enggan menjawab saat awak media melontarkan pertanyaan.
Samuel langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung tersebut bersama dengan kedua penyidik yang membawa pelaku.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang dialami Nenek Elina sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
Baca Juga:
Modal Kuat Persib Bandung Hadapi Laga Melawan Persik dan Persija
Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret, dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8).
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.
Sepekan kemudian, Jumat (15/8) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Baca Juga:
Panglima TNI Tegaskan Tindak Provokator Pengibaran Bendera GAM di Aceh
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10) dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (mcr23/jpnn)
Sumber:
Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim, Nih Tampangnya
kakekane.cell memberi reputasi
1
829
27
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan