- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Polisi Diduga Bunuh Adik Ipar, Motif Ingin Kuasai Harta Mertua Yang Kaya?
TS
deniswise
Oknum Polisi Diduga Bunuh Adik Ipar, Motif Ingin Kuasai Harta Mertua Yang Kaya?

Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan tewas di sebuah parit di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa pagi 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 pagi.
Pelaku diduga kuat adalah kakak ipar korban sendiri, yakni Bripka AS, seorang anggota aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Probolinggo. Jasad Faradila pertama kali ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh seorang petani yang hendak memanen jagung.
Saat ditemukan, korban dalam posisi telungkup di parit sedalam dua meter dengan kondisi masih mengenakan jaket hitam, celana krem, dan helm berwarna pink yang masih terikat di kepala.
Identitas korban cepat terungkap berkat ciri khusus berupa tindik di pusar dan pengecekan sidik jari oleh tim Inafis Polres Pasuruan. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Penyelidikan cepat yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengarah pada Bripka AS. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa AS telah diamankan sejak Rabu 17 Desember 2025.
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta keterkaitan kuat antara tersangka AS dengan meninggalnya korban. Saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim,” Uja Jules.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir kali terlihat saat dijemput oleh tersangka dari tempat kosnya. Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya bekas kekerasan tumpul berupa cekikan pada leher yang menyebabkan korban kehabisan oksigen.
H Ramelan, ayah korban, mengungkapkan rasa syok yang mendalam. Ia menyebut menantunya itu tega menghabisi nyawa Faradila karena alasan ekonomi. “Dugaan kami, dia mau menguasai harta benda milik anak saya,” ujar Ramelan dengan nada lirih.
Ramlan menerangkan bahwa dirinya dan menantunya itu sebelumnya memang sudah tidak akur. Sebab beberapa kali melihat perangai buruk menantunya tersebut tidak baik pada keluarga lainnya.
Pelaku memusuhi anak pertama dan gelagat ingin menguasai seluruh harta yang dimilikinya. “Kalau tidak akur sudah lama. Tetapi tidak pernah menyangka terduga pelaku adalah dia. Hal ini diketahui dari hasil rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, merekam ada aktivitas sebuah mobil Triton dobel kabin mondar-mandir. Atas perbuatan yang dilakukannya saya minta pelaku dihukum mati,” Ujar Ramelan.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian korban dan tersangka, serta dua unit ponsel milik korban. Bripka AS ditahan sejak Rabu, 17 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pelaku Lain
Polisi memastikan pembunuhan ini tidak dilakukan seorang diri. Satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan berhasil ditangkap di Pamekasan, Madura, setelah sempat buron selama empat hari. “Pelaku kedua sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Arbaridi, Jumat, 19 Desember 2025.
Rekan korban menyebut Faradila dikenal sebagai mahasiswi berprestasi di UMM yang sedang menempuh semester akhir. Sementara istri tersangka Bhayangkari (kakak kandung korban) dilaporkan mengalami trauma berat akibat tindakan suaminya terhadap sang adik kandungnya. Penyidik juga masih mendalami hasil autopsi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasus ini.
Sodok Bripka AS
Bripka AS diketahui bertugas sebagai anggota Provost di Polsek Krucil. Ia memiliki rekam jejak cukup panjang di kepolisian dan pernah berdinas di Polsek Tiris sebelum dipindahkan ke unit tempatnya bertugas saat ini.
Menurut keterangan orang terdekat korban, Bripka AS menikah dengan HS, kakak kandung korban. Pelaku menikah dengan kakak korban dan sebelumnya sudah tiga kali berstatus duda.
Di internal kepolisian, Bripka AS juga disebut pernah menjadi anggota Brimob dan dikenal memiliki temperamen keras serta kerap terlibat konflik sosial.
Berdasarkan keterangan keluarga, Bripka AS yang berasal dari Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan telah menikah hampir empat tahun dan dikaruniai satu anak. Istrinya bahkan dikabarkan tengah mengandung.
Selama ini pelaku mendapatkan banyak dukungan fasilitas dari keluarga istrinya yang dikenal memiliki usaha besar di desa, mulai dari perdagangan sembako, material bangunan, jasa travel, hingga bisnis properti.
Polda Jatim memastikan akan memproses kasus ini secara pidana maupun secara kode etik profesi. Penyidik sedang mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini. Jika terbukti berencana, Bripka AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup Subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan): Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain hukuman fisik, Bripka AS dipastikan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan Polri.
Publik juga menunggu ketegasan Polda Jatim dalam menuntaskan kasus ini. Pihak keluarga meminta agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi meskipun tersangka merupakan bagian dari korps baju cokelat.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan internal terhadap integritas anggota kepolisian agar fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tidak dikhianati oleh ambisi pribadi yang keji.
Tersangka saat ini ditempatkan di sel tahanan Polda Jatim guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Bid Propam. (*)
https://sinarindonesia.id/oknum-poli...ua-yang-kaya/?
Mengapa yg ada di otakmu hanya uang reng
nowbitool dan tf96065053 memberi reputasi
2
511
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan