- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Hari HAM 2025, Kontras Ungkap 205 Pelanggaran Kebebasan Sipil dalam Setahun
TS
mabdulkarim
Di Hari HAM 2025, Kontras Ungkap 205 Pelanggaran Kebebasan Sipil dalam Setahun
Di Hari HAM 2025, Kontras Ungkap 205 Pelanggaran Kebebasan Sipil dalam Setahun Pemerintahan Prabowo

Sebanyak 4.291 korban ditangkap secara sewenang-wenang dalam satu tahun pemerintahan Prabowo. 3.337 orang ditangkap ketika demo akhir Agustus lalu.
9 Desember 2025 | 14.23 WIB
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 7 November 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras melaporkan ada 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan 175 peristiwa di antaranya diduga dilakukan Polri.
"Sementara 5 peristiwa oleh TNI dan 14 peristiwa oleh pemerintah," kata dia dalam diskusi Catatan Hari HAM 2025 di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Dari ratusan peristiwa itu, sebanyak 5.101 orang menjadi korban. Korban tersebut terdiri dari 661 korban luka-luka, 134 korban kekerasan, dan 4.291 korban penangkapan sewenang-wenang.
Dari 4.291 korban penangkapan itu sebanyak 3.337 orang ditangkap ketika demo akhir Agustus 2025 lalu. Dimas berkata masyarakat yang melakukan demonstrasi seharusnya tidak ditangkap karena menyuarakan keresahan. "Padahal waktu itu masyarakat cuma karena situasi ekonomi," ujar dia.
Dalam konteks demo Agustus sampai September lalu, Dimas mengatakan Kontras menerima 46 laporan penangkapan secara paksa. Setelah diidentifikasi, ada 34 orang yang mengalami penghilangan secara paksa dalam jangka pendek. Mereka sebelum ditahan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
Selain itu, Kontras melaporkan ada 43 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rinciannya, 14 peristiwa pelarangan beribadah, 4 intimidasi, 4 persekusi, 9 perusakan, 1 diskriminasi, 1 penangkapan sewenang-wenang, 4 penyegelan rumah ibadah, dan 6 penolakan pembangunan rumah ibadah.
Pada 25 Agustus hingga awal September 2025, unjuk rasa disertai kerusuhan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Unjuk rasa ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yakni berupa tunjangan perumahan. Selain itu juga didorong oleh adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan yang terjadi di beberapa wilayah, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Unjuk rasa kemudian meluas menjadi bentrokan yang lebih besar setelah seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, ditabrak dan dilindas oleh kendaraan lapis baja polisi yang berusaha menerobos massa saat terjadi kericuhan di Jalan Penjernihan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi Agustus hampir seribu orang. "Jumlahnya ada 997 tersangka sekarang," kata Yusril dalam konferensi pers, pada 26 September 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono juga menyampaikan jumlah angka yang sedikit berbeda. "Total ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, pada Rabu, 24 September 2025.
https://www.tempo.co/politik/di-hari...rabowo-2097339
KontraS: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Kemunduran HAM

Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan karena selama 32 tahun kepemimpinannya banyak terjadi kejahatan kemanusiaan.
9 Desember 2025 | 13.22 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan laporan investigasi tentang temuan awal kasus kematian Affan Kurniawan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta, 10 September 2025. Antara/Hafidz Mubarak A
KOORDINATOR Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan situasi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami kemunduran selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada berbagai peristiwa justru memundurkan agenda penegakan HAM di Indonesia. Salah satunya pemberian gelar pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
"Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan simbol otoritarian serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar dia dalam diskusi Catatan Hari HAM 2025 di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Dia berkata pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU itu menegaskan pemberian gelar pahlawan harus berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan.
Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan karena selama 32 tahun kepemimpinannya banyak terjadi kejahatan kemanusiaan. Kebijakan ekonomi Soeharto juga membuat masyarakat terpinggirkan akibat pembangunan yang terpusat.
"Kemajuan ekonomi ditopang dengan sejumlah upaya-upaya pengusuran terhadap kelompok-kelompok marginal, represi terhadap kelompok-kelompok miskin kota, dan juga kepada guru," kata dia.
Dimas mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional 2025 juga menjadi ironis karena diberikan kepada Marsinah. Alasannya, Marsinah merupakan korban dari kekejaman era Orde Baru. "Marsinah merupakan korban dari kekejaman dan juga represif zaman Orde Baru. Terutama kelompok buruh perempuan," kata dia.
Dimas juga menyoroti pemberian tanda kehormatan dan kenaikan pangkat kepada sejumlah pelaku kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya, Prabowo memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie, kata Dimas, diduga terlibat dalam peristiwa 1998 seperti Tragedi Semanggi.
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengklaim penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sudah sesuai proses seleksi dan tidak ditemukan ada masalah hukum. Dia menilai Soeharto tidak terbukti melakukan korupsi hingga pelanggaran HAM.
"Sebagaimana itu dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Senin, 10 November 2025.
Mengenai dugaan kejahatan Soeharto, Fadli mengklaim berbagai tuduhan itu tidak terbukti. Dia juga menilai Soeharto tidak pernah melakukan itu.
"Seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga," kata dia. "(Tidak melakukan korupsi dan pelanggaran HAM?) Kan tidak ada juga. Tidak ada juga," lanjut dia.
Dia mengatakan berbagai kasus yang diduga melibatkan Soeharto sudah melalui proses hukum. Proses hukum itu, kata dia, sudah tuntas dan tidak terkait dengan Soeharto.
"Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," ujar dia.
https://www.tempo.co/politik/kontras...an-ham-2097323
masalah HAM

Sebanyak 4.291 korban ditangkap secara sewenang-wenang dalam satu tahun pemerintahan Prabowo. 3.337 orang ditangkap ketika demo akhir Agustus lalu.
9 Desember 2025 | 14.23 WIB
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 7 November 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras melaporkan ada 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan 175 peristiwa di antaranya diduga dilakukan Polri.
"Sementara 5 peristiwa oleh TNI dan 14 peristiwa oleh pemerintah," kata dia dalam diskusi Catatan Hari HAM 2025 di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Dari ratusan peristiwa itu, sebanyak 5.101 orang menjadi korban. Korban tersebut terdiri dari 661 korban luka-luka, 134 korban kekerasan, dan 4.291 korban penangkapan sewenang-wenang.
Dari 4.291 korban penangkapan itu sebanyak 3.337 orang ditangkap ketika demo akhir Agustus 2025 lalu. Dimas berkata masyarakat yang melakukan demonstrasi seharusnya tidak ditangkap karena menyuarakan keresahan. "Padahal waktu itu masyarakat cuma karena situasi ekonomi," ujar dia.
Dalam konteks demo Agustus sampai September lalu, Dimas mengatakan Kontras menerima 46 laporan penangkapan secara paksa. Setelah diidentifikasi, ada 34 orang yang mengalami penghilangan secara paksa dalam jangka pendek. Mereka sebelum ditahan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
Selain itu, Kontras melaporkan ada 43 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rinciannya, 14 peristiwa pelarangan beribadah, 4 intimidasi, 4 persekusi, 9 perusakan, 1 diskriminasi, 1 penangkapan sewenang-wenang, 4 penyegelan rumah ibadah, dan 6 penolakan pembangunan rumah ibadah.
Pada 25 Agustus hingga awal September 2025, unjuk rasa disertai kerusuhan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Unjuk rasa ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yakni berupa tunjangan perumahan. Selain itu juga didorong oleh adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan yang terjadi di beberapa wilayah, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Unjuk rasa kemudian meluas menjadi bentrokan yang lebih besar setelah seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, ditabrak dan dilindas oleh kendaraan lapis baja polisi yang berusaha menerobos massa saat terjadi kericuhan di Jalan Penjernihan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi Agustus hampir seribu orang. "Jumlahnya ada 997 tersangka sekarang," kata Yusril dalam konferensi pers, pada 26 September 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono juga menyampaikan jumlah angka yang sedikit berbeda. "Total ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, pada Rabu, 24 September 2025.
https://www.tempo.co/politik/di-hari...rabowo-2097339
KontraS: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Kemunduran HAM

Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan karena selama 32 tahun kepemimpinannya banyak terjadi kejahatan kemanusiaan.
9 Desember 2025 | 13.22 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan laporan investigasi tentang temuan awal kasus kematian Affan Kurniawan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta, 10 September 2025. Antara/Hafidz Mubarak A
KOORDINATOR Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan situasi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami kemunduran selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada berbagai peristiwa justru memundurkan agenda penegakan HAM di Indonesia. Salah satunya pemberian gelar pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
"Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan simbol otoritarian serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar dia dalam diskusi Catatan Hari HAM 2025 di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Dia berkata pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU itu menegaskan pemberian gelar pahlawan harus berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan.
Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan karena selama 32 tahun kepemimpinannya banyak terjadi kejahatan kemanusiaan. Kebijakan ekonomi Soeharto juga membuat masyarakat terpinggirkan akibat pembangunan yang terpusat.
"Kemajuan ekonomi ditopang dengan sejumlah upaya-upaya pengusuran terhadap kelompok-kelompok marginal, represi terhadap kelompok-kelompok miskin kota, dan juga kepada guru," kata dia.
Dimas mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional 2025 juga menjadi ironis karena diberikan kepada Marsinah. Alasannya, Marsinah merupakan korban dari kekejaman era Orde Baru. "Marsinah merupakan korban dari kekejaman dan juga represif zaman Orde Baru. Terutama kelompok buruh perempuan," kata dia.
Dimas juga menyoroti pemberian tanda kehormatan dan kenaikan pangkat kepada sejumlah pelaku kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya, Prabowo memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie, kata Dimas, diduga terlibat dalam peristiwa 1998 seperti Tragedi Semanggi.
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengklaim penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sudah sesuai proses seleksi dan tidak ditemukan ada masalah hukum. Dia menilai Soeharto tidak terbukti melakukan korupsi hingga pelanggaran HAM.
"Sebagaimana itu dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Senin, 10 November 2025.
Mengenai dugaan kejahatan Soeharto, Fadli mengklaim berbagai tuduhan itu tidak terbukti. Dia juga menilai Soeharto tidak pernah melakukan itu.
"Seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga," kata dia. "(Tidak melakukan korupsi dan pelanggaran HAM?) Kan tidak ada juga. Tidak ada juga," lanjut dia.
Dia mengatakan berbagai kasus yang diduga melibatkan Soeharto sudah melalui proses hukum. Proses hukum itu, kata dia, sudah tuntas dan tidak terkait dengan Soeharto.
"Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," ujar dia.
https://www.tempo.co/politik/kontras...an-ham-2097323
masalah HAM
itkgid memberi reputasi
1
73
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan