- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Empat Gubernur Dikirim ke KPK, Riau Cetak Quatrick dalam Sejarah Korupsi Indonesia
TS
si.matamalaikat
Empat Gubernur Dikirim ke KPK, Riau Cetak Quatrick dalam Sejarah Korupsi Indonesia
Quote:
Riau merupakan provinsi yang berada di tengah Pulau Sumatra, lokasinya ada di sepanjang pesisir Selat Melaka. Riau adalah salah satu provinsi terkaya di Indonesia. Di mana pemasukan daerah didapat dari pengelolaan gas alam, minyak bumi, kelapa sawit dan karet.
Ibu kota dan kota terbesar Riau adalah Pekanbaru. Sementara kota besar lainnya adalah Dumai, Selat Panjang, Bagansiapiapi, Bengkalis, Bangkinang, Tembilahan, dan Rengat.
Namun, dibalik predikat sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia, Riau ternyata menjadi sarang bagi para koruptor. Pada 3 November 2025, Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025 - 2030 diciduk KPK. Ini merupakan Gubernur Riau keempat yang dikirim ke KPK.
Selain Gubernur, beberapa kepala daerah di Riau juga tersandung korupsi. Kita mulai kisah kelam dari Riau, dimulai dari para gubernurnya.
1. Saleh Djasit

Sumber: cakaplah.com

Sumber: cakaplah.com
Saleh Djasit adalah Gubernur Riau yang menjabat pada 1998-2003. Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2008, setelah tak menjabat Gubernur Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saleh bersalah karena menunjuk kontraktor secara langsung, melakukan mark upharga serta penyelewengan dana APBD Riau tahun 2003. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan Rp 4,7 miliar. Pada 2008, politisi partai Golkar ini divonis 4 tahun penjara. Saleh kemudian bebas bersyarat pada 2010.
2. Rusli Zainal

Sumber: Facebook

Sumber: Facebook
Gubernur Riau kedua yang terseret korupsi adalah Rusli Zainal yang menjabat dua periode, pada 2003 - 2013. Semasa menjabat, dia dan dua bupati serta kepala dinas kehutanan melakukan jual beli izin alih fungsi hutan kepada korporasi dan pengusaha.
Izin alih fungsi hutan diberikan kepada 9 perusahaan secara ugal-ugalan. Akibat izin yang bermasalah ini, negara dirugikan Rp 265 miliar. Tak cuma itu. Rusli juga telah memeras kontraktor, menerima suap dan menyogok anggota dewan terkait penyelenggaraan PON 2012 di Riau.
Pada 2014, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada politisi partai Golkar ini. Hakim menyebut Rusli terbukti melakukan korupsi di bidang kehutanan, menerima suap pembangunan venuePON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran.
Namun, yang bikin miris, vonis Rusli disunat oleh Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali. Akibatnya hukuman Rusli berkurang dari yang awalnya 14 tahun, menjadi 10 tahun penjara saja.
3. Annas Maamun

Sumber: inhilklik.com

Sumber: inhilklik.com
Annas Maamun meminta uang pelicin senilai Rp 7 miliar kepada pengusaha sawit yang ingin mengajukan izin alih fungsi lahan, dari hutan ke non-hutan. Annas Maamun kemudian ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 di Jakarta Timur. Dia ditangkap bersama 9 orang lainnya, salah satunya Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau saat itu, Gulat Medali Emas Manurung.
Annas menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Dugaan itu terbukti di pengadilan. Annas divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Hukuman pria ini ditambah menjadi 7 tahun pada tingkat kasasi.
Tahun 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Jokowi memberi grasi setelah mendapat pertimbangan dari MA dan pertimbangan kemanusiaan karena Annas Maamun sakit-sakitan. Annas lalu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 21 September 2020.
Namun, Annas ditetapkan jadi tersangka lagi. Dia dijemput paksa di rumahnya oleh KPK pada 30 Maret 2022. Pada Juli 2022, Annas divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD Riau. Dia memberikan dana Rp 1 miliar untuk percepatan pengesahan anggaran APBD Riau.
4. Abdul Wahid

Sumber: Antara

Sumber: Antara
Yang masih hangat adalah kasus Abdul Wahid, pengusaha sekaligus politisi PKB yang baru terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025 - 2030, dia dikenal sebagai politis muda yang vokal pada isu agama dan pemberdayaan masyarakat. Kisah hidupnya yang penuh perjuangan dan berasal dari kalangan akar rumput, menjadi modal maju pilkada.
Abdul Wahid menempatkan dirinya sebagai putra daerah yang dekat dengan rakyat kecil. Pria ini dikenal karena meniti karier dari bawah. Mantan petugas kebersihan dan kuli bangunan itu mulai menapaki jalan politik saat masuk PKB.
Di partai ini dia pernah menjabat sekretaris DPW PKB Riau periode 2002 - 2009, hingga Ketua Dewan Tarpis Riau pada 2011. Kariernya meroket setelah terpilih sebagai anggota DPRD Riau selama dua periode. Dia lalu menjadi anggota DPR RI tahun 2019 - 2024.
Abdul terpilih lagi sebagai DPR RI pada pileg 2024, tapi dia mundur dan maju dalam pilgub Riau. Bersama wakilnya, SF Haryanto, dia menangkan pemilu di Riau, dan jadi gubernur dengan usia termuda di Riau pada usia 44 tahun.
Namun, baru 8 bulan menjabat, Abdul Wahid dan 10 orang lainnya diciduk KPK pada 3 November 2025 dalam kasus suap PUPR. Abdul Wahid mengancam bawahannya, jika tak memberi uang yang disebut 'jatah preman', akan dimutasi atau dipecat. Tersangka lainnya adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kasus berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I - VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Ferry kemudia melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau, di mana Abdul Wahid minta fee 5% atau setara Rp 7 miliar.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau lalu melakukan pertemuan, dan sepakat memberi fee untuk Abdul Wahid sebesar 5%. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total Rp 7 miliar. Uang telah diberikan secara bertahap. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan vonis masih belum dijatuhkan sampai tulisan ini diposting.
Provinsi Riau: Sarang Koruptor
Selain 4 gubernur yang sudah dibahas di atas, masih ada 2 gubernur lain yang diduga tersangkut kasus korupsi. Salah satunya adalah Andi Rachman, Gubernur Riau periode 2014 - 2019. Nama pria ini sering disebut sebagai saksi kunci dalam berbagai perkara korupsi. Meliputi dugaan korupsi flyover jalan di Riau dan pengelolaan BUMD PT SPR Langgak.
Gubernur Riau periode 2019 - 2024, Syamsuar, juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan BUMD PT SPR Langgak. Kasus ini telah ditangani Bareskrim Polri dan ditingkatkan dalam kasus penyidikan.
Quote:
Korupsi di Riau tidak hanya dilakukan oleh gubernur, para bupati di Riau juga ikut serta dalam menorehkan noda hitam di provinsi ini. Berdasarkan data KPK, Kejaksaan Agung dan media, total ada 16 bupati dan wali kota serta pejabat daerah di Riau terjerat korupsi. Berikut ini adalah daftar tersangkanya.
1. Ramlan Zas

Sumber: GoRiau.com
Bupati Rokan Hulu (2001 - 2006), divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi dana APBD dan pengadaan genset. Kerugian negara Rp 2,5 miliar. Dia pernah menjabat Dewan Penasihat Golkar Riau. Ramlan Zas meninnggal pada 3 Maret 2023.
2. Suparman

Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bupati Rokan Hulu periode 2016 (menjabat 22 April - 14 Juni 2016). Divonis penjara 1 tahun dalam kasus suap pembahasan APBD Riau. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman telah menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas DPRD menjadi milik pribadi dari Gubernur Riau Annas Maamun.
Hal itu dilakukan supaya Suparman selaku Ketua DPRD, segera mengesahkan Anggaran Perubahan APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015. Di tingkat Kasasi hukuman dibulatkan menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Dia dulu mantan Ketua Golkar Rokan Hulu.
3. Tengku Azmun Jaafar

Sumber: cakaplah.com
Bupati Pelalawan (2001 - 2008), divonis 11 tahun penjara dalam kasus penerbitan izin kehutanan. Kerugian negara Rp 1,3 triliun. Dia juga terseret kasus lain, yakni penetapan lokasi dan harga tanah Kompleks Bakti Praja dan Islamic Center Pelalawan.
Awalnya dia minta anggaran pembayaran ganti rugi tanah Rp 6,8 miliar. Namun, hanya Rp 3,5 Miliar dibayarkan ke penerima ganti rugi. Jaafar terbukti perkaya diri sendiri Rp 3,3 miliar dan merugikan negara Rp 4,5 miliar. Di tingkat Kasasi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta. Dia adalah politikus Golkar. Pria ini meninggal pada 9 Mei 2025.
4. Arwin AS

Sumber: Antara
Bupati Siak (2001 - 2011) divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta dalam kasus suap kehutanan. Kerugian negara Rp 301 miliar. Arwin terbukti menerima suap dari 6 perusahaan untuk menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) pada tahun 2002 - 2005.
5. Raja Thamsir Rachman

Sumber: cakaplah.com
Bupati Indragiri Hulu (1999 - 2008), divonis penjara 9 tahun atas kasus suap izin hutan. Kerugian negara Rp 78 triliun.
Selain itu, dia dan 7 tersangka lainnya memangkas anggaran Dinas dan DPRD memakai skema utang. Uang yang terkumpul Rp 116 miliar. Hal itu membuat negara alami kerugian Rp 81 miliar.
Sang bupati dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 28 Miliar. Politikus partai Demokrat ini juga terlibat perkara suap atas pemberian izin alih fungsi hutan kepada PT Duta Palma. Dalam kasus ini, Thamsir dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.
6. Andi Putra

Sumber: cakaplah.com
Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) periode 2021 - 2024, divonis 4 tahun penjara atas penerbitan izin usaha kelapa sawit. Andi bersama Sudarso terkena operasi OTT dari KPK. Keduanya terima uang Rp 500 juta dari PT Adimulya Agrolestari dari komitmen Rp 1,5 miliar dalam kasus penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun perusahaan di Kampar, tanpa harus membangun di Kuansing. Selain penjara 4 tahun, dia didenda Rp 200 juta, kerugian negara Rp 1,5 miliar. Andi adalah Ketua Golkar Kuansing.
7. Sukarmis

Sumber: haluanriau.com
Bupati Kuansing (2006 - 2016), divonis 12 tahun penjara atas korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Kerugian negara Rp 22 miliar. Sukarmis minta anggaran Rp 5 miliar untuk beli lahan di samping Gedung Abdoer Rauf. Namun, nilai yang terterta di kuitansi pembelian hanya Rp 1,5 Miliar. Dia juga tidak memberi laporan keungan selama proses pembangunan hotel.
8. Mursini

Sumber: Riauin.com
Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) periode 2016 - 2021, divonis penjara 4 tahun karena korupsi dana kegiatan rapat dan kunjungan kerja. Kerugian negara Rp 7,4 miliar.
Mursini melakukan korupsi atas enam kegiatan belanja rutin di daerah Kuansing senilai Rp 13 Miliar. Selain dihukum 8 tahun penjara, dia dapat denda Rp 400 juta. Dulu pernah menjabat Ketua Partai PPP Riau.
9. Burhanuddin Husin

Sumber: Riauin.com
Bupati Kampar (2005 - 2011), divonis penjara 2,5 tahun atas penerimaan suap untuk pemberian izin kehutanan kepada 16 perusahaan. Negara dirugikan Rp 519 miliar. Ditingkat Kasasi, hukumannya ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Burhanuddin adalah Mantan Ketua Golkar Kampar.
10. Indra Muchlis Adnan

Sumber: cakaplah.com
Bupati Indragiri Hilir (2003 - 2013) bersama Zainul Ikhwan Dirut PT Gemilang Citra Mandiri, terbukti lakukan penyertaan modal perusahaan sejak 2004 hingga 2006. Negara merugi Rp 1,1 miliar. Politisi Golkar awalnya dihukum ditingkat pertama dan banding penjara 7 tahun. Tapi, di tingkat kasasi dibebaskan oleh MA, sebab penuntutan dari penuntut umum dianggap kadaluarsa. Indra meninggal pada 26 April 2024.
Lanjut post #2

Sumber: GoRiau.com
Bupati Rokan Hulu (2001 - 2006), divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi dana APBD dan pengadaan genset. Kerugian negara Rp 2,5 miliar. Dia pernah menjabat Dewan Penasihat Golkar Riau. Ramlan Zas meninnggal pada 3 Maret 2023.
2. Suparman

Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bupati Rokan Hulu periode 2016 (menjabat 22 April - 14 Juni 2016). Divonis penjara 1 tahun dalam kasus suap pembahasan APBD Riau. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman telah menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas DPRD menjadi milik pribadi dari Gubernur Riau Annas Maamun.
Hal itu dilakukan supaya Suparman selaku Ketua DPRD, segera mengesahkan Anggaran Perubahan APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015. Di tingkat Kasasi hukuman dibulatkan menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Dia dulu mantan Ketua Golkar Rokan Hulu.
3. Tengku Azmun Jaafar

Sumber: cakaplah.com
Bupati Pelalawan (2001 - 2008), divonis 11 tahun penjara dalam kasus penerbitan izin kehutanan. Kerugian negara Rp 1,3 triliun. Dia juga terseret kasus lain, yakni penetapan lokasi dan harga tanah Kompleks Bakti Praja dan Islamic Center Pelalawan.
Awalnya dia minta anggaran pembayaran ganti rugi tanah Rp 6,8 miliar. Namun, hanya Rp 3,5 Miliar dibayarkan ke penerima ganti rugi. Jaafar terbukti perkaya diri sendiri Rp 3,3 miliar dan merugikan negara Rp 4,5 miliar. Di tingkat Kasasi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta. Dia adalah politikus Golkar. Pria ini meninggal pada 9 Mei 2025.
4. Arwin AS

Sumber: Antara
Bupati Siak (2001 - 2011) divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta dalam kasus suap kehutanan. Kerugian negara Rp 301 miliar. Arwin terbukti menerima suap dari 6 perusahaan untuk menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) pada tahun 2002 - 2005.
5. Raja Thamsir Rachman

Sumber: cakaplah.com
Bupati Indragiri Hulu (1999 - 2008), divonis penjara 9 tahun atas kasus suap izin hutan. Kerugian negara Rp 78 triliun.
Selain itu, dia dan 7 tersangka lainnya memangkas anggaran Dinas dan DPRD memakai skema utang. Uang yang terkumpul Rp 116 miliar. Hal itu membuat negara alami kerugian Rp 81 miliar.
Sang bupati dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 28 Miliar. Politikus partai Demokrat ini juga terlibat perkara suap atas pemberian izin alih fungsi hutan kepada PT Duta Palma. Dalam kasus ini, Thamsir dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.
6. Andi Putra

Sumber: cakaplah.com
Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) periode 2021 - 2024, divonis 4 tahun penjara atas penerbitan izin usaha kelapa sawit. Andi bersama Sudarso terkena operasi OTT dari KPK. Keduanya terima uang Rp 500 juta dari PT Adimulya Agrolestari dari komitmen Rp 1,5 miliar dalam kasus penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun perusahaan di Kampar, tanpa harus membangun di Kuansing. Selain penjara 4 tahun, dia didenda Rp 200 juta, kerugian negara Rp 1,5 miliar. Andi adalah Ketua Golkar Kuansing.
7. Sukarmis

Sumber: haluanriau.com
Bupati Kuansing (2006 - 2016), divonis 12 tahun penjara atas korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Kerugian negara Rp 22 miliar. Sukarmis minta anggaran Rp 5 miliar untuk beli lahan di samping Gedung Abdoer Rauf. Namun, nilai yang terterta di kuitansi pembelian hanya Rp 1,5 Miliar. Dia juga tidak memberi laporan keungan selama proses pembangunan hotel.
8. Mursini

Sumber: Riauin.com
Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) periode 2016 - 2021, divonis penjara 4 tahun karena korupsi dana kegiatan rapat dan kunjungan kerja. Kerugian negara Rp 7,4 miliar.
Mursini melakukan korupsi atas enam kegiatan belanja rutin di daerah Kuansing senilai Rp 13 Miliar. Selain dihukum 8 tahun penjara, dia dapat denda Rp 400 juta. Dulu pernah menjabat Ketua Partai PPP Riau.
9. Burhanuddin Husin

Sumber: Riauin.com
Bupati Kampar (2005 - 2011), divonis penjara 2,5 tahun atas penerimaan suap untuk pemberian izin kehutanan kepada 16 perusahaan. Negara dirugikan Rp 519 miliar. Ditingkat Kasasi, hukumannya ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Burhanuddin adalah Mantan Ketua Golkar Kampar.
10. Indra Muchlis Adnan

Sumber: cakaplah.com
Bupati Indragiri Hilir (2003 - 2013) bersama Zainul Ikhwan Dirut PT Gemilang Citra Mandiri, terbukti lakukan penyertaan modal perusahaan sejak 2004 hingga 2006. Negara merugi Rp 1,1 miliar. Politisi Golkar awalnya dihukum ditingkat pertama dan banding penjara 7 tahun. Tapi, di tingkat kasasi dibebaskan oleh MA, sebab penuntutan dari penuntut umum dianggap kadaluarsa. Indra meninggal pada 26 April 2024.
Lanjut post #2

Referensi: 1| 2 | 3 | 4 | 5
siloh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
75
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan

