Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Komdigi Sebut 76% Situs Judi Online RI Menggunakan Cloudflare
Komdigi Sebut 76% Situs Judi Online RI Menggunakan Cloudflare
Rabu, 19 November 2025 | 20:03 WIB

Komdigi Sebut 76% Situs Judi Online RI Menggunakan Cloudflare

JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76% di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyamarkan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran konten.

Cloudflare juga tercatat sebagai salah satu dari 25 perusahaan yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” kata Sabar, dikutip dari laman resmi Komdigi pada Rabu (19/11/2025).

Alexander menambahkan temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.

Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sabar menjelaskan penegakan ini dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang.

Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96), serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Komdigi juga menegaskan ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Sabar.

https://teknologi.bisnis.com/read/20...#goog_rewarded

kakekane.cellAvatar border
ojol.jayaAvatar border
ojol.jaya dan kakekane.cell memberi reputasi
2
148
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan