Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Koalisi Sayangkan Sikap DPR Ihwal Pelabelan dan Tudingan Hoaks Pasal UU KUHAP

Koalisi Sayangkan Sikap DPR Ihwal Pelabelan dan Tudingan Hoaks Pasal UU KUHAP
Alih-alih berdiskusi tentang substansi, menurut Koalisi, DPR justru melabeli dan menuding pembacaan kritis Koalisi terhadap isi KUHAP sebagai hoaks.
20 November 2025 | 12.24 WIB



Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur memberikan keterangan dalam diskusi Gerakan Rakyat Menggugat PSN: Suara dari Akar Rumput di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, 7 Juli 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menuding hoaks dan melabeli pemalas terhadap yang mengkritik RUU KUHAP.

Koordinator Koalisi Muhammad Isnur mengatakan, poster digital berisi 4 persoalan krusial dalam RUU KUHAP yang diunggan oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters bukan suatu kebohongan, melainkan sikap kritis terhadap pembacaan RUU KUHAP.

"Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan oleh DPR justru terus dilakukan," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.

Poster digital berisi 4 persoalan krusial yang dibuat Bijak Memantau dan Indonesian Matters itu, sempat ditampilkan Habiburokhman dalam sidang paripurna pengesahan RUU KUHAP, Selasa, 18 November 2025.

Isi poster tersebut, antara lain mengulas potensi bahaya penyelewenangan kewenangan aparat penegak hukum apabila RUU KUHAP disahkan menjadi UU. Misalnya, Pasal 1 ayat (34) dan Pasal 124, berdasarkan draf 13 November 2025.

Ketentuan pasal itu mengatur kewenangan penegak hukum untuk melakukan penyadapan, merekam, dan mengotak-atik komunikasi digital tanpa batasan penyadapan. Lalu, Pasal 132A ysoal pembekuan sepihak tabungan; Pasal 5 soal penangkapan; serta Pasal 112A soal penyitaan.

Dalam sidang paripurna, Habiburokhman menyatakan isi dalam poster digital tersebut adalah hoaks. Namun, sehari setelahnya, Habiburokhman meralat pernyataannya ihwal hoaks dan menyebut koalisi sebagai pemalas karena tak memperhatikan betul bahasan.

"Sebenarnya ini bukan berita bohong, berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap," ujar politikus Partai Gerindra itu, Rabu, 19 November 2025.

Menurut Isnur, sedari awal koalisi terus meminta agar perubahan KUHAP fundamental, dan menyentuh akan masalah peradilan pidana.

Namun, yang terjadi justru DPR dan pemerintah menyuburkan potensi praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara.

Isnur menegaskan, rekomendasi yang disampaikan Koalisi juga selalu berada dalam tatanan harapan paling tinggi untuk pembaharuan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM.

"Karena butuh 44 tahun untuk merevisi KUHAP, maka amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Adapun, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi disahkan DPR pada sidang paripurna, Selasa, 18 November 2025 kendati memperoleh kritik dan penolakan.

Di luar gerbang DPR, koalisi dan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi menolak pengesahan UU KUHAP yang dinilai memuat pasal bermasalah.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, yang turut berdemonstrasi mengatakan pengesahan RUU KUHAP merupakan bentuk pembangkangan pembentuk UU terhadap agenda reformasi Polri. Sebab, dalam RUU ini Polri memikiki kewenangan yang amat luas.

"Pengesahan RUU KUHAP adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia," kata Iqbal di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025.

https://www.tempo.co/politik/koalisi...-kuhap-2091408

soal KUHAP


itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
45
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan