Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Wikipedia, dan 23 Platform Lainnya
Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Wikipedia, dan 23 Platform Lainnya karena Belum Lakukan Pendaftaran
- Rabu, 19 November 2025 | 16:30 WIB

Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Wikipedia, dan 23 Platform Lainnya
ChatGPT Masuk Daftar Teguran Komdigi, Akses di Indonesia Terancam Diputus. (WIRED)

KORAN GALA - Pemerintah Indonesia kembali mengetatkan pengawasan terhadap platform digital asing. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mengirim teguran kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Daftar tersebut termasuk OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT. Teguran ini memicu kekhawatiran publik, sebab jika tidak segera dipatuhi, pemerintah berpotensi menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses atau blokir.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resminya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban hukum berdasarkan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020, regulasi yang mengatur bagaimana perusahaan digital, baik lokal maupun asing harus melapor dan terdaftar apabila menyediakan layanan di Indonesia.
 
25 Platform: Ada ChatGPT, Duolingo, hingga Cloudflare
Dalam pengumumannya, Komdigi merilis daftar 25 platform digital yang belum masuk sistem pendaftaran PSE. Daftar ini mencakup banyak nama besar yang akrab digunakan masyarakat. Berikut daftar seluruh PSE yang telah diberikan pemberitahuan oleh Komdigi:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
Fine Counsel (finecounsel.id)
PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)


Komdigi menyatakan pihaknya telah mengirim notifikasi resmi, dan perusahaan diberi waktu untuk segera mendaftarkan layanan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, PSE tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga blokir.
Setelah memberi notifikasi, Komdigi menyebut masih memberi kesempatan bagi semua PSE untuk berdialog dan menuntaskan kewajibannya. Namun pemerintah menegaskan, siapa pun yang ingin beroperasi di Indonesia harus patuh pada regulasi yang berlaku.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” kata Alexander.**

https://www.koran-gala.id/news/58716...an-pendaftaran
Diubah oleh medievalist Hari ini 20:05
tf96065053Avatar border
tf96065053 memberi reputasi
1
177
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan