- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukum Menkum Nyatakan Polisi yang Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
TS
septi08
Hukum Menkum Nyatakan Polisi yang Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum Supratman merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Menkum Supratman menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tidak perlu mundur.
Supratman mengatakan putusan MI itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Supratman menambahkan, putusan MK soal larangan polisi menduduki jabatan sipil pun akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Khususnya untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang punya keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Misalnya, kata dia, ada lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu, menurut dia, ada juga kementerian-kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 13 November 2025, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Ant/M-1)
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/831594/menkum-nyatakan-polisi-yang-terlanjur-duduki-jabatan-sipil-tak-perlu-mundur
Seorang menteri hukum saja tidak mau mentaati putusan MK, gimana masyrakat mau taat hukum, rusak…rusak….
superman313 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
234
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan