Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KPU Solo Bantah Musnahkan Berkas Milik Jokowi

KPU Solo Bantah Musnahkan Berkas Milik Jokowi
Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 18 Nov 2025 19:07 WIB

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo membantah telah memusnahkan berkas milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengatakan dalam sidang sengketa informasi publik yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.
"Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya," kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari, Selasa (18/11/2025).

Arya menyebut pihaknya sudah menjawab secara administratif mengenai agenda gugatan KPU Solo. Dalam sidang tersebut, ia mengatakan bukan berkas milik Jokowi yang dimusnahkan.

"Lah, kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu. Itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu. Jadi bukan, bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo itu kami musnahkan, bukan. Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu dan ini ya," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda itu seharusnya sudah bisa dimusnahkan. Namun sampai saat ini pihaknya justru belum memusnahkan surat tersebut.

"Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding, membandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu," jelasnya.

"Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali. Kami hanya sebenarnya dokumen itu masih ada cuma kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan gitu. Kami hanya mengutip dari peraturan jika itu sesuai dengan kondisi saat ini seperti itu," sambungnya.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon itu adalah semacam buku surat masuk atau bukan.

"Karena kami di awal untuk permintaannya itu apakah benar yang dimaksud adalah buku. Lah, buku semacam ini. Misalkan, ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini Kalau memang ini ya nanti dimediasi kita perbaiki," bebernya.

Arya mengaku gugatan tersebut masuk ke KPU sekitar seminggu yang lalu. Ia menyebut digugat lantaran tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.

"Ya, untuk yang disengketakan itu karena kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Dan kami sudah memberikan beberapa. Jadi tidak semuanya kami tolak, tidak Kami sudah memberikan untuk dokumen yang sudah kami berikan. Jadi peraturan SOP verifikasi keabsahan data dokumen itu sudah kami berikan. Kemudian peraturan SOP pengelolaan data informasi berkas pendaftaran masuk ijazah calon. Nah, itu sudah kami berikan kami berikan sebenarnya," terangnya.

Namun, masih ada beberapa dokumen yang tidak ia berikan lantaran tidak menguasai data tersebut. Sehingga, kata dia, pihak pemohon menyengketakan hal tersebut.

"Yang belum bisa kami penuhi itu semacam di permintaan karena tidak kami kuasai, ya di poin A untuk peraturan SOP informasi publik di nomor 3 peraturan SOP publikasi data atau dokumen pendaftaran khususnya ijazah calon legislatif, DPRD pasangan calon walikota, wakil wali kota pada itu resmi KPU DKI Jakarta," ujar Arya.

"Nah, kan KPU DKI Jakarta kami tidak menguasai itu tidak kami berikan. Salah satu contohnya. Jadi memang tidak memegang data itu. Iya, karena yang diminta dari DKI kan kita tidak menguasai. Hanya itu saja, Pak. Contohnya itu ya," urainya.

Dilansir dari 20detik, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon.

KIP pun sempat mencecar KPU Kota Surakarta terkait arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Perdebatan pun terjadi saat KPU Kota
https://www.detik.com/jateng/berita/...-milik-jokowi.

soal arsip KPU 2005..
Tapi Waktu 2004-2005 nggak ada yang mempermasalahkan beliau lulus UGM atau tidak padahal lawannya banyak dan bukan unggulan.

0
88
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan