- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kisah Gus dan Kyai dalam Kubangan Korupsi
TS
si.matamalaikat
Kisah Gus dan Kyai dalam Kubangan Korupsi
Quote:
Ulama dengan gelar Gus dan Kyai harusnya jadi teladan umat, namun apa jadinya jika kedua sosok itu terjatuh dalam kubangan korupsi ? Kali ini kita akan membahas kasus korupsi yang menyeret Gus dan Kyai. Beberapa kasus sudah disidangkan, sementara kasus lainnya masih diperiksa KPK.
Selain itu, anggaran fantastis yang digelontorkan untuk pendidikan pondok pesantren, juga digasak untuk kepentingan kelompok tertentu. Ironisnya, orang yang menggasak dana itu kebanyakan adalah pengurus pondok pesantren sendiri. Kita mulai pembahasan dari kasus korupsi kuota haji.
Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas, merupakan sosok kyai yang terkenal di NU. Dia lahir di keluarga ulama besar. Ayahnya Kyai Muhammad Cholil Bisri merupakan sosok ulama terkenal dan salah satu pendiri partai PKB. Kakaknya Yahya Cholil Yaquf merupakan Ketua Umum PBNU periode 2022 - 2027.
Karier Gus Yaqut bisa dibilang moncer, dia pernah menjabat anggota DPRD Rembang, Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI serta Ketua Umun GP Ansor. Puncak karier Gus Yaqut adalah saat ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama untuk sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pada 19 Oktober 2023, Presiden Jokowi mengunjungi Arab Saudi dan bertemu Perdana Menteri Muhammad bin Salman untuk minta kuota tambahan jemaah haji, karena waktu tunggu jemaah haji di Indonesia sudah terlalu lama. Lobi itu berhasil, dan kurang dari 12 jam, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024.
Namun, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut melakukan penyimpangan. Mereka membagi kuota haji itu sama rata. Yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta. Hal ini tentu melenceng dari komitmen pemerintah yang ingin memangkas waktu tunggu jemaah haji.
Pansus bentukan DPR menyebut pembagian 50/50 ini telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan tersebut menetapkan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Jika aturan itu ditetapkan, jemaah reguler mendapat 18.400 kursi dan jemaah khusus hanya 1.600 kursi.
Quote:
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait korupsi kuota haji setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut perhitungan KPK dan BPK, negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai pencegahan, KPK mencekal 3 orang untuk pergi ke luar negeri. Terdiri dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara kuota haji.
Berdasar penyelidikan KPK, dibalik tirai Kementerian Agama telah terjadi lobi-lobi dan pertemuan antara pengusaha travel haji untuk meminta jatah tambahan kuota haji. Ada 100 biro travel haji, termasuk 10 biro travel besar, yang terlibat dalam pembagian kuota haji.
Pertemuan antara pengusaha biro travel haji dan pegawai Kemenag menghasilkan angka 50/50, yang menguntungkan kedua belah pihak. Biro travel haji dapat kuota dan keuntungan lebih besar dari pegawai Kemenag yang mendapat aliran dana dari pengusaha tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian dilegalkan menjadi Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. Pertanyaan lalu muncul, apakah sang menteri yang merancang surat itu sendiri ? Apa angka 50/50 murni usulan dari bawah atau perintah dari atas ? Berapa dana pelicin yang diberikan ? Serta ke mana aliran uang itu bermuara ?
Quote:
Temuan KPK menunjukan, dana korupsi kuota haji tidak hanya dinikmati segelintir pejabat. Tapi, juga setiap pejabat di tingkat Kementerian Agama. KPK menyebut, para pejabat Kemenag memasang harga US$2.600 yang setara dengan Rp 40 juta sampai US$7.000 yang setara dengan Rp 117 juta untuk travel haji yang ingin minta jatah kuota tambahan.
KPK sudah memulai pengumpulan dana korupsi kuota haji dan menyita aset berupa rumah dan mobil. Salah satu yang disita adalah dua rumah senilai Rp 6,5 miliar milik ASN Jenderal Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah. Uang Rp 26 miliar, 4 unit mobil, 5 tanah dan bangunan juga disita negara dari berbagai lokasi.
KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus kuota haji. Uang itu merupakan 'uang pelicin' yang awalnya diserahkan ke pegawai Kemenag. Uang dikembalikan lagi ke pihak travel haji oleh pegawai Kemenag yang ketakutan dengan Panitia Khusus Haji yang dibentuk DPR tahun 2024.
Transparancy International Indonesia mengatakan motif ekonomi dan keuntungan besar jadi faktor utama dalam proses suap dari para pengusaha travel haji ke pegawai Kemenag. Kesempatan jemaah haji pergi ke Tanah Suci dikorbankan demi kentungan segilintir pihak melalui persengkokolan jahat.
Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji 221.000 pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji tahun 2024 menjadi 241.000. Pada akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus di tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. Meski sudah ada 12 saksi diperiksa, tapi KPK belum menetapkan tersangka sampai thread ini diposting.
Quote:
Lebih ironis lagi, skandal dan korupsi di Kementerian Agama bukan pertama kali terjadi. Di masa pemerintahan SBY, penyelewengan dana haji juga terjadi. Hingga membuat Suryadharma Ali, Ketua Umum P3 serta Menteri Agama periode 2009 - 2014 dijebloskan ke penjara.
Pada 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pengelolaan dana haji 2010 - 2013. Dana setoran haji dipakai untuk membiayai perjalanan haji gratis bagi keluarga, ajudan dan orang-orang terdekat.
Dia juga melakukan mark upharga gila-gilaan untuk katering, transportasi dan pemondokan jemaah haji. Tak sampai disitu, Surayadharma Ali juga memakai dana operasioanl menteri senilai Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Akibat kasus yang merugikan negara itu, sang Menteri Agama dihukum 10 tahun penjara, dan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 6 tahun. Sang menteri agama meninggal pada 31 Juli 2025.
Quote:
Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati juga tersandung kasus korupsi. Dia mengkorupsi dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan haji periode 1999 - 2003. Saat itu dana untuk pendidikan, kesehatan dan pembangunan tempat ibadah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Said Agil.
Korupsi itu merugikan negara Rp 719 miliar, Said Agil kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2006.
Korupsi Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, merupakan bupati Sidoarjo yang menjabat pada 2021 - 2024. Dia merupakan tokoh NU, sekaligus anak dari ulama besar Kyai Agus Ali Mahsyuri. Gus Muhdlor maju sebagai kontestan bupati dan diusung PKB, dia dan wakilnya Subandi akhirnya memenangkan pemilu tersebut. Mereka berdua menjabat sejak 26 Februari 2021.
Selama masa kepemimpinannya, dia sering mendapat penghargaan dari tingkat provinsi maupun nasional. Ironisnya kepemimpinan Muhdlor tercoreng kasus korupsi. Pada April 2024, Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya OTT dari KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 11 orang ditangkap, termasuk Kepala BPPD dan Kasubag Umum dan Kepegawaian. Meski sempat mangkir dari pemeriksaan, Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Quote:
Kasus ini menjadikan Gus Muhdlor sebagai bupati ketiga Sidoarjo yang terjerumus dalam kubangan korupsi. Bupati sebelumnya Win Hendarso ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dana desa senilai Rp 2,3 miliar. Pada 2013, Win Hendarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Bupati Sidoarjo sebelumnya, Saiful Ilah yang menjabat selama dua periode, juga dijadikan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Saiful Ilah menerima berbagai gratifikasi senilai Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dua periode menjabat sebagai bupati. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sidoarjo pun menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang sukses mencetak hattrick, karena tiga bupatinya selama tiga kali berturut-turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus Korupsi Kyai Madura
Raden Kyai Haji Fuad Amin Imron, berasal dari keluarga ulama tersohor di Madura, bahkan Indonesia. Ayahnya Kyai Amin Imron merupakan ulama tersohor dan pernah menjabat ketua DPC P3 Bangkalan. Fuad Amin juga merupakan cicit dari Syaikhona Muhammad Kholil, seorang ulama karismatik dan guru pendiri NU Kyai Hasyim Asy'ari. Selain itu, Fuad Amin juga merupakan besan dari Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.
Karier politik Fuad Amin dimulai dari P3 kemudian ke PKB, bersama PKB kariernya melesat jauh. Pernah menjabat Ketua Dewan Syuro PKB Jawa Timur, bupati Bangkalan dua periode (2003 - 2013) dan terakhir anggota sekaligus ketua DPRD Bangkalan.
Pada pemilu langsung pertama di Bangkalan pada 2008, Fuad Amin maju bersama Syafiq Rofi'i yang merupakan sepupunya. Jaringan kuat yang dibangun bertahun-tahun antara ulama, jawara dan kepala desa, menjadi mesin politik Fuad untuk menang di arena pilkada.
Namun, dua periode kepimpinannya, dia sering dilaporkan atas pelanggaran hukum. Tapi, sang kyai seolah tak tersentuh dan masih bisa menjabat sebagai bupati. Sejak dilantik sebagai Bupati Bangkalan, Fuad langsung mengeruk uang negara. Setelah masa jabatan bupatinya berakhir, Fuad pindah posisi menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Tapi, aliran uang panas korupsi tidak pernah berhenti.
Quote:
Pada 2003 dan 2008, Fuad sempat dilaporkan atas dugaan ijazah palsu saat pencalonan diri sebagai bupati. Namun, pada 2014 polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Kasus lain adalah korupsi dana pesangon anggota DPRD Bangkalan dan korupsi dana bantuan pengungsi Sampit dan Sambas.
Sebagai keturunan ulama tersohor, Fuad Amin hidup dalam norma-norma agama yang kuat. Sayangnya kekuasaan melenakannya, dan membuat sang kyai jatuh ke kubangan korupsi. Total 11 tahun lamanya Fuad Amin menikmati uang panas dari korupsi, hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014.
Fuad ditangkap karena menerima dana Rp 15 miliar dari Antonius Bambang Jatmiko, direktur PT Media Karya Sentosa, terkait pembelian gas alam. Fuad juga meminta jatah 10% dari proyek berbagai dinas di pemerintah kabupaten Bangkalan selama dua periode menjabat bupati.
Dari jatah 10% ini, Fuad berhasil meraup untung lebih dari Rp 300 miliar. Yang kemudian dibelikan tanah, rumah, apartemen dan kendaraan. Serta menikah lagi dengan seorang wanita muda.
Akibat kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin Imron, hak politiknya juga dicabut. Seluruh aset keluarganya disita habis oleh negara. Termasuk tanah milik sang kakek dan aset milik sang istri muda. Dia nyaris tak memiliki harta benda berharga yang tersisa.
Pada 2018, Fuad tersandung kasus suap Kepala Lapas Suka Miskin. Fuad meyuap Kepala Lapas senilai Rp 71 juta, agar diberi kemudahan keluar masuk penjara. Pada 2019, Fuad yang masih berstatus narapidana korupsi meninggal di usia 71 tahun.
Yang lucu, Fuad sempat minta divonis ringan, dengan alasan sudah tua, punya dua istri dan enam cucu, serta belum sempat membagikan harta warisan. Tentu saja majelis hakim menolak alasan konyol itu.
Quote:
Makmun Ibnu Fuad, anak Fuad Amin yang merupakan Bupati Bangkalan juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi atas pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp 3,2 miliar. Adik Fuad Amin, Abdul Latif yang menjabat Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023, ditangkap KPK pada 2022 atas kasus lelang jabatan. Dengan kerugian negara dipatok di angka Rp 5,3 miliar.
Abdul Latif juga meminta jatah dari proyek di seluruh dinas sebesar 10%. Akibat kasus tersebut, Abdul Latif kemudian divonis penjara selama 9 tahun.
Korupsi Dana Hibah Pesantren
Dana pendidikan pesantren dan lembaga pendidikan Islam senilai Rp 2,5 triliun juga dikorupsi. ICW (Indonesia Corruption Watch) menemukan penyalahgunaan peyaluran dana bantuan pendidikan pesantren di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Penyalahgunaan yang terjadi termasuk kecacatan administratif, praktik pemotongan, pesantren fiktif sampai digunakan dalam kampanye politik. Dari pantauan di 5 provinsi, potensi kerugian terbesar berada di Provinsi Aceh yang mencapai nilai Rp 7 miliar.
Pada 2018 dan 2020 ada kasus hibah pesantren di Banten, di mana pola praktik korupsinya berbeda. Waktu itu ada 716 pesantren fiktif seolah penerima bantuan, tapi kenyataannya tidak ada. Serta ada pemotongan senilai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dari penyaluran rekening senilai Rp 40 juta dari setiap pesantren.
Quote:
Total 150 pengurus pesantren penerima hibah dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka pada awalnya, karena terbukti mengumpulkan potongan dana. Pada perkembangangannya, total ada 5 tersangka dalam kasus hibah pondok pesantren.
Pada 2025 Kejaksaan Negeri Gresik membongkar dugaan penyelewangan dana hibah oleh sebuah pesantren senilai Rp 400 juta. Dana itu diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, ditemukan mal-administrasi dalam laporan keuangan. Salah satunya adalah pembangunan fiktif asrama putri. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan informasi penetapan tersangka.
Sekian dan terima kasih, mari ikut berantas korupsi. Dimulai dari diri sendiri.
Referensi: 1| 2 | 3 | 4 | 5
Diubah oleh si.matamalaikat Hari ini 15:17
bukhorigan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
281
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan








