- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Kebakaran Rumah Hakim yang Minta Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution
TS
shinsoun
Kronologi Kebakaran Rumah Hakim yang Minta Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution

RUMAH Khamozaro Waruwu, hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
Rumah yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, terbakar pada saat seluruh penghuni rumah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan hakim Khamozaru Waruwu yang dilansir dari situs DANDAPALA, majalah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), saat peristiwa kebakaran terjadi, rumah itu dalam keadaan sudah tidak berpenghuni.
“Orang terakhir yang keluar dari rumah adalah istri saya, yang pada pukul 10.00 WIB keluar rumah untuk pergi ke gereja tempat pelayanan sehingga rumah dalam keadaan kosong,” katanya.
Hakim Khamozaru Waruwu mendapat kabar dari tetangganya melalui sambungan telepon bahwa rumahnya terbakar pada pukul 10.40 WIB. Saat itu, ia sedang memimpin persidangan. Mendengar kabar tersebut, Khamozaru segera menutup sidang dan bergegas pulang dengan menumpang sepeda motor.
Sekitar 30 menit kemudian, dia tiba di rumahnya dan mendapati banyak warga sudah berkumpul. Pintu rumah telah dibuka paksa, sementara petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api. Dari hasil peninjauan, kebakaran hanya melahap kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang-barang berharga. Api tidak menjalar ke ruangan lain, namun semua isi kamar, termasuk pakaian, hangus terbakar sehingga tak ada yang tersisa selain pakaian yang melekat di tubuhnya.
Sebelum kebakaran terjadi, Khamozaru sempat menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Namun, setiap kali diangkat, penelepon tidak pernah memberikan jawaban. Tiga hari sebelum peristiwa itu, ia juga mendapat panggilan dari seseorang yang mengaku berasal dari Polda Riau dan Polres Dumai. Orang itu meminta agar Khamozaru datang untuk memberikan klarifikasi ihwal dugaan penyalahgunaan KTP yang sebelumnya beralamat di Jalan Bukit Datuk, Dumai.
Sementara itu, pada saat kejadian, Koordinator Pusat Pengendali Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengonfirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40 an persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
BPBD Medan menerima laporan kebakaran itu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan untuk segera menurunkan sejumlah personel dan armada pemadam api ke lokasi kejadian. "Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” ujarnya.
Anggota tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Pantauan Tempo, Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mendatangi rumah Khamozaro di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia didampingi Kepala Kepala Polsek Sunggal Komisaris Bambang Gunanti Hutabarat dan puluhan petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis Polda Sumut.
Saat olah TKP berlangsung, Khamozaro tidak berada di rumah. Istrinya, Ina Satria, dan koleganya, Jhon Pantas Lumban Tobing, mendampingi puluhan personel polisi. "Bapak sedang memimpin sidang." kata Ina, Rabu, 5 November 2025.
Usai masuk kedalam rumah Khamozaro dan mengecek ruangan yang terbakar, Calvijn mengatakan, penyelidikan lanjutan dilakukan tim gabungan Direktorat Raserse Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan tim Laboratorium Forensik. "Kami masih bekerja dan akan memadukan hasil pemeriksaan beberapa ruangan di dalam rumah dengan scientific crime dan pemeriksaan para saksi," kata Calvijn. Polisi belum bisa menarik kesimpulan penyebab rumah Khamozaro Waruwu terkabar.
Dari puing sisa kebakaran, Tempo menemukan beberapa lembar yang mirip dokumen persidangan dan kartu nama pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan pengajar serta saksi ahli pekerjaan konstruksi di Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia atau LKPP RI, berinisial RH.
Khamozaro bahkan telah menyampaikan pernyataannya kepada pimpinan bahwa tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas dengan segala tantangan. “Apa yang terjadi pada kami hari ini seandainya merupakan tantangan, Tuhan pakai kami lebih kuat lagi dalam menjalankan tugas karena kehidupan dunia ini hanya sebentar, hanya sebentar saja." kata Waruwu.
Salah satu kerabat dekat Khamozaro Waruwu mengatakan kepada Tempo, bahwa keluarga mereka 'kecolongan' dalam peristiwa kebakaran rumah hakim yang menangani persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pihak keluarga berprasangka baik atas peristiwa kebakaran ini. "Tapi ada keganjilan dalam peristiwa ini. Kami berharap polisi menjaga keamanan dan keselamatan Khamozaro Waruwu dan istrinya," kata kerabat Khamozaro yang enggan disebut namanya itu kepada Tempo, Selasa malam, 4 November 2025.
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Khamozaro juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot - Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru - Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.
Khamozaro Waruwu mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya niat jahat pergeseran anggaran sebagai pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 24 September 2025, majelis hakim yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
"Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong," kata hakim Khamozaro mencecar Andi Lubis.
Sumber: https://www.tempo.co/hukum/kronologi...sution-2087231
soelojo4503 memberi reputasi
1
97
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan